REPORTER: Benny
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) Kota Sibolga, Sozanolo Telaumbanua, menanggapi serius pernikahan antara MZ, warga asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan LM, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Ia menduga bahwa pernikahan ini hanya modus penipuan yang berpotensi merugikan MZ dan masyarakat lainnya.
Dugaan ini mencuat setelah pihak Imigrasi Sibolga menahan tiga WNA asal Tiongkok terkait permasalahan yang dialami MZ sejak Selasa (25/3/2025). Sozanolo mengaku mendapatkan informasi ini melalui grup WhatsApp dan langsung menyambangi Kantor Imigrasi Sibolga untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Ketua Himni Temui Korban di Imigrasi Sibolga
“Saya mendapat informasi bahwa MZ telah menikah dengan orang asing dan sedang berada di Kantor Imigrasi Sibolga. Saya langsung mendatangi kantor tersebut dan berbincang dengan petugas serta bertemu langsung dengan MZ yang diduga menjadi korban,” ujar Sozanolo pada Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA: Pesanan Perjodohan Warga Tiongkok di Tapteng Berujung Dugaan TPPO, Janji Hidup Mewah Berakhir Laporan Polisi
Dari hasil pemeriksaan di Imigrasi Sibolga, diketahui bahwa kejadian ini berawal dari Kabupaten Kampar, Riau. Pernikahan yang berlangsung dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan, terutama karena tidak adanya dokumen legal yang sah.
Pernikahan Tanpa Dokumen Sah, Diduga Modus Penipuan
Sozanolo mengungkapkan bahwa pernikahan MZ dengan WNA asal Tiongkok ini tidak memiliki dokumen resmi seperti akta nikah atau surat pernikahan yang sah. “Ada resepsi dan pertunangan, tetapi legalitasnya tidak dapat ditunjukkan oleh kedua belah pihak. Kemungkinan besar pernikahan ini hanya dilakukan secara adat,” ungkapnya.
Dengan adanya dugaan modus ini, Ketua Himni membawa MZ ke Polres Tapanuli Tengah untuk melaporkan kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami berharap masyarakat tidak mudah tertipu dengan modus serupa,” tegasnya.
Dugaan Terkait Perdagangan Orang?
Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sozanolo mengaku belum dapat menyimpulkan secara pasti. Namun, ia menduga bahwa ada indikasi ke arah tersebut mengingat pertunangan dan pernikahan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat tanpa mengikuti tata cara adat yang berlaku di kalangan masyarakat Nias.
“Saya menduga ada sesuatu yang janggal di balik pernikahan ini. Karena prosesi pernikahan yang seharusnya mengikuti adat tertentu, dalam hal ini adat Suku Nias, justru tidak dilakukan sama sekali,” jelasnya.
BACA JUGA: Kades Sibintang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga
Ketua Himni Berikan Keterangan di Mapolres Tapteng
Saat ini, Ketua Himni Kota Sibolga juga telah dimintai keterangannya sebagai saksi di Mapolres Tapanuli Tengah. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar modus serupa tidak menimpa masyarakat lainnya.
“Jika terbukti bahwa pernikahan ini hanyalah kedok untuk suatu tindakan melanggar hukum, maka kami meminta agar pelakunya segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tapanuli Tengah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi praktik pernikahan dengan WNA yang tidak memiliki kejelasan legalitasnya. (KSC)