REPORTER: Benny
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menghebohkan masyarakat, kali ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Peristiwa ini bermula dari perjodohan seorang wanita asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Alih-alih mendapatkan kehidupan mewah seperti yang dijanjikan, pernikahan tersebut kini berbuntut panjang dan telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah.
Korban, MZ (22), mengungkapkan bahwa perjodohan dengan LM, seorang pria asal Tiongkok, bermula dari perkenalan yang difasilitasi oleh seorang warga sekampungnya bermarga Gea. Gea bahkan memperlihatkan foto calon suami kepada orang tua MZ sebelum akhirnya meyakinkan mereka bahwa pria tersebut serius mencari pasangan hidup.
BACA JUGA: Kemlu: 5.111 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI, Tidak Semua TPPO
Dijanjikan Hidup Bahagia dan Mewah
Pada awalnya, orang tua MZ sempat ragu dengan perjodohan ini. “Pertama kali orang tua saya bingung, kenapa ada orang Tiongkok yang mau menikahi gadis dari suku Nias?” ujar MZ kepada awak media pada Kamis (14/3/2025). Namun, Gea terus meyakinkan bahwa pernikahan ini akan membawa kebahagiaan dan kemewahan bagi MZ.
“Dia bilang, ‘Anak ibu akan hidup bahagia dan mewah, jauh lebih baik dari sekarang.’ Akhirnya, orang tua saya tergiur dan meminta saya menerima perjodohan ini,” lanjut MZ.
Sebagai anak yang patuh kepada orang tua, MZ akhirnya menerima pernikahan tersebut. Resepsi pernikahan mewah pun digelar setelah prosesi pertunangan. Sebelum menikah, MZ sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, dan calon suaminya membelikan cincin sebagai tanda keseriusan. Tak hanya itu, orang tua MZ juga menerima uang sebesar Rp30 juta sebagai “mahar” dari pihak mempelai pria.
Namun, yang mengejutkan, pernikahan tersebut ternyata hanya dilakukan secara adat tanpa pencatatan resmi di administrasi negara maupun agama.
Dari Pernikahan ke Laporan Polisi
Usai resepsi, MZ dan suaminya berangkat ke Kabupaten Tapanuli Tengah bersama dua warga Tiongkok lainnya yang juga berencana menikah dengan warga lokal. Namun, pernikahan dua pria Tiongkok lainnya gagal karena orang tua calon pengantin wanita asal Tapteng menolak pernikahan instan tersebut.
Saat menginap di sebuah hotel di Kota Pandan, aparat Imigrasi Sibolga datang dan mengamankan ketiga WNA Tiongkok serta MZ. Hingga kini, ketiga warga Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan di Imigrasi Sibolga, sementara MZ justru melaporkan suaminya ke Polres Tapanuli Tengah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya indikasi TPPO. Namun, hingga berita ini diterbitkan, instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum para pihak yang terlibat.
BACA JUGA: Kapolri: AMMTC Perkuat Kerja Sama Penindakan Kasus TPPO
Kasus Perjodohan WNA Tiongkok: Fenomena Baru atau Ancaman?
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang fenomena perjodohan antara warga Indonesia dan WNA Tiongkok yang semakin marak. Apakah benar pernikahan ini murni didasarkan pada cinta, atau ada motif lain di baliknya? Bagaimana dengan nasib para perempuan yang dijanjikan kehidupan mewah, namun justru berakhir dengan ketidakpastian hukum?
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kejelasan terkait kasus ini agar tidak semakin banyak korban yang terjerumus dalam perjodohan serupa. (KSC)







