TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi pantau jalannya persidangan atas gugatan perlawanan yang dilakukan warga Lingkungan 2 Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi melawan PT. Inti Dian Dewala (IDW) sebagai tergugat I bersama para pihak lainnya termasuk Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tebing Tinggi demi kemaslahatan bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution SH MH ketika di konfirmasi melalaui via selulernya Selasa 14-2-2023.
BACA JUGA: Ketua Satma AMPI Tebingtinggi Soroti Maraknya Pengutipan Parkir Liar
Basyaruddin Nasution mengatakan “secara pribadi dan sebagai ketua DPRD dirinya merasa terpanggil untuk terus memantau atau mengikuti setiap tahapan persidangan, yang saat ini sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.
Pada dasarnya semua perkara di pengadilan tergelar karena adanya perbedaan pendapat antara suatu hak dan dua pihak yang mengklaim hak itu adalah hak dari mereka masing-masing,” ucap ketua ketua DPRD Tebingtinggi
Seperti halnya pada gugatan perlawanan yang dilakukan salah seorang warga Jl. Baja Lk. 1 Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi bernama Joy Sanjaya Haloho dengan Nomor Perkara Perdata : 41/ Pdt.6/2022/PN.Tbt melawan tergugat I PT. Inti Dian Dewala beserta para pihak lainnya salahsatu tujuannya untuk dapat mengetahui keabsahan dan legalitas kuasa dari ahli waris dari PT. Inti Dian Dewala yang dianggap misterius.
Namun lagi-lagi, menurut warga pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dianggap tidak transparan dan tetap tidak menunjukkan legalitas serta keabsahan dari kuasa PT. Inti Dian Dewala sehingga tahapan persidangan gugatan perdata ini tetap berlangsung dan kini tinggal menunggu hasil putusan. Dan pihak tergugat I PT. Inti Dian Dewala seakan bermain dibalik layar.
“Disinilah kita harapkan peran Pengadilan Negeri, khususnya PN Tebing Tinggi dalam hal perkara ini untuk lebih objektif melakukan penilaian, membuat putusan dengan sesuai fakta-fakta hukum atau pun fakta-fakta yang didapat dalam persidangan,” sebut Basyaruddin Nasution.
“Dan kita percaya, PN Tebing Tinggi akan membuat putusan yang seadil-adilnya. Nantinya putusan ini tidak hanya mempunyai kepastian hukum tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan ditengah masyarakat,” ucapnya.
Terkait legalitas dan keabsahan dari pihak PT. Inti Dian Dewala, Basyaruddin menilai itu sudah menjadi materi perkara. Dan materi perkara ini adalah ranahnya Pengadilan Negeri, karenanya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi ini berharap PN Tebing Tinggi dapat berbuat seadil-adilnya kepada masyarakat.
“Tidak ada satu orangpun sebagai warga negara di Republik ini ada haknya dikangkangi oleh kepentingan-kepentingan apapun. Karena semua hak sudah diatur didalam undang-undang, kita harapkan seperti itu, pengadilan negeri akan membuat putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan begitu, ujar Basyaruddin, secara sektoral tentu dirinya berharap banyak kepada pengambil keputusan, pengambil kebijakan untuk mementingkan kepentingan masyarakat di Kota Tebing Tinggi, karena tugas dari DPRD tentunya memberikan dukungan sepenuhnya baik kepada masyarakat, maupun kepada Pengadilan Negeri untuk menentukan putusan.
BACA JUGA: Gubsu Bantu Korban Banjir Tebingtinggi
Sementara, Berty Poltak Lumban Raja selaku tergugat 2 pada gugatan perdata No:41/ Pdt.6/2022/PN.Tbt kepada media menyebut, gugatan yang dilakukan Joy Sanjaya Haloho tersebut, sebagai bentuk perlawanan terhadap dilakukannya konstaatering dan upaya eksekusi oleh pihak PN Tebing Tinggi atas permintaan oknum yang mengaku dari pihak PT. Inti Dian Dewala berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 3685/k/Pdt/1996.
Dimana pada putusan MA tersebut mengabulkan gugatan perdata penggugat (PT. Inti Dian Dewala) atas perkara one prestasi atau perjanjian kerjasama berdasarkan akta notaris di PPAT Djaidir SH Nomor 73 Tgl. 18 Desember 1984 antara Drs. Sahat Walter Si. (Windu Hasibuan)








