Ketua DPRD: Reses DPRD Medan Harus Taat 3 M

MEDAN | kliksumut.com – Pelaksanaan Reses 3 masa sidang tahun II Tahun 2021 harus sesuai Peraturan Kesehatan (Prokes) diantaranya memakai Masker, menjaga jarak dan menggunakan Handsanitezer (3 M). Hal ini dikatakan Hasyim Ketua DPRD Medan pada pelaksanaan Resesnya dijalan Tuba IV Medan. Senin (10/05/21).

Dikatakannya, dalam Reses ini kita menerima aspirasi masyarakat terkait permasalahan yang ada dilingkungan, Kelurahan, Kecamatan dan Kota Medan. Dengan adanya aspirasi ini tentunya akan menjadi sarana memperbaiki daerah kita yang kurang baik agar segera dibangun.

Baca juga: Peduli Covid-19, BI Sumut Serahkan Peralatan Prokes ke 7 Pesantren


“Menerima informasi permasalahan yang dialami masyarakat, baik kesehatan, pelayanan publik yang dimiliki pemko Medan dan hal-hal lainnya,” terangnya.

Camat Medan Denai Ali Sipahutar mengatakan, Adanya reses didaerah kita ini sangat baik sekali. Karena segala permasalahan yang kita hadapi terkait kebutuhan masyarakat, nantinya bisa dibantu Ketua DPRD Medan melalui paripurna DPRD.

Pos terkait