Ketua DPRD Medan: Kadis Pendidikan Kota Medan Jangan Ada Dugaan Persulit Pencairan Dana BOS

MEDAN | kliksumut.com – Adanya dugaan mempersulit pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seyogya telah dicairkan pada 8 Maret 2021 dari pusat. Kenapa harus ada lagi membuat surat pengantar dari Kadis Pendidikan kota Medan. Padahal masalah pertanggung jawabannya ada disekolah masing-masing.

Hal ini dikatakan, Hasyim SE selaku Ketua DPRD Medan saat dikonfirmasi via selular. Selasa (16/03/2021). “Presiden Jokowi aja memangkas semua mekanisme yang menghambat lajunya percepatan sesuatu yang penting untuk masyarakat. Apalagi untuk dunia pendidikan, notabene itu kemajuan anak dan peserta didik,” kata Hasyim yang juga Ketua PDI Perjuangan kota Medan.

Lanjut, Apalagi segala peraturan dana BOS itu diatur langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan anggarannya langsung masuk kerekening sekolah-sekolah. “Jika ada permasalahan dalam penggunaan dana BOS pastinya dari pihak sekolah tersebut yang bertanggung jawab, bukan Kepala Dinas Pendidikan dalam hal ini kota Medan,” terangnya.

Baca juga: MTQ Ke-54 Kota Medan Dibuka Langsung Wali Kota Medan

Bacaan Lainnya


Patut dicurigai, ujar politisi PDI Perjuangan ini. Kenapa harus ada surat pengantar dari Kepala Dinas untuk pencairan dana BOS? Ada Apa?Apa Ada?

Sebelumnya Kepala Sekolah SD Negeri (yang tak mau disebutkan namanya) mengatakan, bahwasanya Adlan Kepala Dinas Pendidikan Medan ada mengeluarkan Surat No. 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 Hal : Pemberitahuan. Dalam surat tersebut terdapat 5 point, dipoint No. 3 yang membuat kami bingung. Karena dalam surat No. 420 itu pada point No. 3 berbunyi “Surat pengantar akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan TIM BOS Kota Medan setelah Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh dinas pendidikan kota Medan”

Pos terkait