JAKARA | kliksumut.com – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri Tahun 2020, sudah ditentukan tanggalnya oleh Kemenkeu.
Termasuk rincian besaran THR PNS yang akan diterima, dimana nanti nilainya berbeda dari Tahun 2019 lalu.
Sementara itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).
Baca juga : 1.496 Peserta Ikut Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Di Sergai
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri. Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
“Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan,” jelasnya.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
“THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS, berikut nilai tunjangan yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
THR PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. THR untuk PNS tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
“Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut,” kata dia.
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Bagaimana besarannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenTHR PNS tahun ini
Baca juga : Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian CPNS, Jangan Percaya Oknum Yang Janji Lolos Dengan Imbalan
Berapakah besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun 2020 ini?
Kalau merujuk pada pernyataan Menkeu Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS Golongan 1 :
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan 2 :
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3 “
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
– PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
– PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
– Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
– Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
– Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Kabar Buruk Nasib Gaji ke-13 PNS
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski jumlahnya tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun tidak demikian dengan gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur.
Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.
“Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020,” ujar Yustinus, pada Sabtu (25/4/2020).
Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
“Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19,” kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Baca juga : Kasubag dan PNS Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Tahan Kejati Sumut
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.
Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Pada Tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai Rp 20 triliun. (Rel/cu)