Kemenhaj Tegas Berantas Haji Ilegal 2026, 42 Calon Jemaah Gagal Berangkat

Kemenhaj Tegas Berantas Haji Ilegal 2026, 42 Calon Jemaah Gagal Berangkat
Kepala Biro Humas Kemenhaj

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah semakin serius menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan jemaah.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, aparat Imigrasi tercatat telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji ilegal yang mencoba berangkat tanpa prosedur resmi.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa visa resmi.

“Kami mendukung penuh kampanye pemerintah Arab Saudi, tidak ada haji tanpa izin. Haji harus melalui jalur resmi agar ibadah berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko hukum,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini memiliki beberapa tugas utama:

  • Mencegah keberangkatan haji ilegal sejak dini
  • Melakukan sosialisasi masif ke masyarakat
  • Menindak praktik pidana terkait haji nonprosedural

BACA JUGA: Jelang Keberangkatan, Petugas Haji Kloter 09 Embarkasi Medan Dibekali Pemantapan Layanan Jemaah

Langkah ini diambil untuk memutus praktik percaloan dan pemberangkatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit—untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Arab Saudi.

Sanksi yang menanti tidak main-main:

  • Penolakan masuk ke Makkah dan area suci seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina
  • Denda dalam jumlah besar
  • Deportasi
  • Larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun

Tak hanya jemaah, pihak yang mengorganisasi atau memfasilitasi haji ilegal juga terancam sanksi hukum.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal.

BACA JUGA: Pemerintah Perangi Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Polri Perkuat Satgas hingga Arab Saudi

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda. Jika ada pihak yang menawarkan haji nonprosedural, segera laporkan ke kepolisian,” tegas Hasan.

Dengan pengawasan ketat dan sinergi lintas lembaga, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan, sehingga seluruh jemaah dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait