Kembali Dari Jakarta, Kadis KBPPPA dan Istri Positif Covid-19

Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19, Rahmad Hidayat Siregar memberikan Keterangan
Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19, Rahmad Hidayat Siregar memberikan Keterangan


6ASAHAN | kliksumut.com – Dua warga Asahan, kembali dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP),atas hasil tes alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 Positif Covid-19.

Hal tersebut di katakan juru bicara Gugus Tugas Pencegahan penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.Sos, jumat (10/4/2020).

Dua orang yang dinyatakan PDP yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Asahan, ML dan istri.

Baca juga : Positif Covid-19, Anggota DPRD Sumut Meninggal Dunia

Dayat menuturkan, ML diketahui memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan kembali ke Kisaran 8 Maret 2020. Kemudian tanggal 14 Maret 2020, ML dan istrinya mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.

“Lalu pasangan suami istri (pasutri) itu masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HAMS Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan (spesialis paru-paru), keduanya dijadikan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dirawat di ruang isolasi,” paparnya,

Lanjut Dayat, selama dirawat di ruang isolasi, kondisi keduanya semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal.

Sehingga pada tanggal 22 Maret 2020, pasien dipulangkan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri di rumah dengan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.

“Tanggal 24 Maret 2020, keduanya kembali lagi ke RSUD HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan. Pasien menyatakan, keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik,” sebut Dayat.

Baca juga : Bupati Asahan Video Conference Dengan Mendagri Terkait Covid-19

Kemudian tanggal 9 April 2020, keduanya melakukan pengecekan kesehatan kembali. Dari hasil pengecekan menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2, dinyatakan keduanya positif, dan statusnya dinaikkan menjadi PDP.

Setelah menjalani serangkaian perobatan, akhirnya pasutri ini dirujuk, ke rumah sakit Martha Friska, jalan Mutatuli Medan, hal tersebut dilakukan sesuai Prosedur atau SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19. (Handra)

Pos terkait