Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mobiler Disdik Langkat Rp48,4 Miliar, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

Hingga Desember 2023, Kejati Sumut Sudah Tangani 131 Penyidikan dan Selamatkan Uang Negara Hingga Rp36 M
Kantor Kejati Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan total nilai anggaran mencapai Rp48,4 miliar. Proyek tersebut merupakan pengadaan mebel untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada anggaran 2024–2025.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025. Hingga kini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Heboh! Kejari Geledah Dinas Pendidikan Langkat, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Rp49,9 Miliar

“Setelah kami cek, masih tahap lid (penyelidikan) di bidang Pidsus. Terima kasih,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026) kemarin.

Meski demikian, Rizaldi belum bersedia membeberkan lebih jauh mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun materi penyelidikan yang sedang didalami penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan Kejati Sumut bermula dari hasil audit yang menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan mobiler tersebut.

Auditor menduga terjadi mark-up harga pada sejumlah item pengadaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Selain dugaan pembengkakan harga, proyek tersebut juga disebut tidak sepenuhnya dilaksanakan secara efisien serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek pengadaan mobiler itu terbagi dalam dua paket besar.

Paket pertama merupakan pengadaan mobiler untuk SD dengan nilai kontrak sekitar Rp21,6 miliar yang dikerjakan oleh PT Dharma Aji Sejahtera (DAS).

Sementara paket kedua adalah pengadaan mobiler SMP senilai sekitar Rp26,7 miliar yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa (BP).

Seluruh pekerjaan berlangsung selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025, guna memenuhi kebutuhan sarana belajar di sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat.

Pada jenjang SD, proyek tersebut meliputi 429 paket untuk sekolah negeri dan lima paket untuk sekolah swasta.

Setiap paket terdiri atas:
– 28 set meja dan kursi siswa;
– satu meja guru;
– satu kursi guru; dan
– satu papan tulis.

Sedangkan untuk SMP, pengadaan mencakup 332 paket bagi sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta.

Masing-masing paket berisi:
– 30 set meja dan kursi siswa;
– satu meja guru;
– satu kursi guru; dan
– satu papan tulis.

Berdasarkan hasil audit, auditor memperkirakan potensi kerugian negara dari proyek tersebut mencapai angka yang cukup signifikan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Smartboard Langkat Ungkap Nama Eks Pj Bupati dan Kepala BPKAD, Fakta Baru Terkuak di Pengadilan

Pada paket pengadaan mobiler SD, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara pada paket mobiler SMP, potensi kerugian diperkirakan melebihi Rp4,5 miliar.

Dengan demikian, total potensi kerugian negara dari kedua paket proyek tersebut diperkirakan melampaui Rp6 miliar.

Hingga saat ini, Kejati Sumut masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobiler bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Penyidik juga belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab maupun tersangka dalam perkara yang masih berstatus penyelidikan itu. (KSC)

Pos terkait