Bapenda Sumut Pastikan Tak Ada Larangan Isi BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Fokus Genjot Program GAS-KEN

pajak kendaraan listrik Sumut, Bapenda Sumut, Sultan Tolang Lubis, kendaraan listrik Indonesia, pajak kendaraan 2026, insentif kendaraan listrik Sumatera Utara
Kepala Bapenda Sumut, Sultan Tolang Lubis memberikan keterangan kepada awak media. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan tidak akan menerapkan kebijakan pelarangan pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Sebaliknya, Pemprov memilih pendekatan edukatif dan pemberian insentif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan hingga kini belum ada rencana maupun arahan untuk menerapkan kebijakan seperti yang sempat diwacanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bapenda Sumut Luncurkan “GASKEN”: Interaksi Langsung dan Hadirkan Beragam Kemudahan Pajak Kendaraan

“Kita tidak ada buat aturan seperti di NTT. Tidak ada arahan ke sana,” ujar Sutan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Sutan, Bapenda Sumut saat ini lebih memprioritaskan pelaksanaan Program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor yang telah berjalan selama satu triwulan dan kini memasuki triwulan kedua.

Melalui program tersebut, masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkesempatan memperoleh hadiah melalui sistem undian sebagai bentuk apresiasi pemerintah.

“Kita hingga saat ini masih fokus ke program Gebyar Pajak. Sudah berjalan satu triwulan dan kini memasuki triwulan kedua. Tujuan program agar masyarakat lebih semangat dan lebih sadar membayar kewajibannya tanpa merasa terbebani. Kita siapkan reward setiap triwulannya,” jelasnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB.

Selain Gebyar Pajak, Bapenda Sumut juga telah membentuk tim khusus melalui program Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GAS-KEN).

Program ini dirancang untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dengan menjangkau berbagai lapisan, mulai dari jalan raya, pusat keramaian, warung, fasilitas umum hingga mendatangi rumah-rumah warga.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Bapenda menggandeng berbagai instansi terkait, antara lain:
– Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda
– Dinas Perhubungan
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
– Bapenda Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.

“Agar lebih masif lagi kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sehingga masyarakat lebih memiliki kesadaran terhadap pajak. Nantinya petugas akan melakukan sosialisasi di lapangan, baik di jalanan, tempat umum, pusat keramaian, warung-warung hingga ke rumah masyarakat,” tutur Sutan.

Sutan berharap kehadiran GAS-KEN dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain meningkatkan kesadaran, petugas juga akan membantu masyarakat memeriksa status jatuh tempo pajak kendaraannya sehingga tunggakan dapat diminimalkan.

“Nah, adanya program ini harapan kami agar masyarakat bisa menyadari terhadap pajak kendaraannya. Sekaligus untuk memeriksa apakah pajaknya sudah jatuh tempo, jika sudah jatuh tempo sebaiknya segera dibayar,” katanya.

BACA JUGA: Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak

Bapenda Sumut tahun 2026 menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp1,81 triliun.

Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sekitar Rp1,74 triliun, sementara realisasi penerimaan PKB pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,44 triliun.

Melalui kombinasi program Gebyar Pajak dan GAS-KEN, Pemprov Sumut optimistis tingkat kepatuhan masyarakat akan terus meningkat tanpa harus menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan. (KSC)

Pos terkait