Kejati Sumut Damaikan Wansah dan Sepupunya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kejati Sumut Damaikan Wansah dan Sepupunya Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hentikan penuntutan 1 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9/2022) secara virtual.

Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai, lanjut Yos A Tarigan. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu).

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

BACA JUGA: Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan. (wali)

Bacaan Lainnya

Pos terkait