MEDAN | kliksumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hentikan penuntutan 1 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Senin (19/9/2022) secara virtual diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Sumut Qsnawi, SH, MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH serta Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu.
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BTN
Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022) menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Labuhan Batu.
Yaitu, tersangka atas nama Wansah Als Rido, warga Lobu Huala (22 Tahun) dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
“Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, ” paparnya.








