KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang oknum polisi berinisial AHS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan sisik trenggiling (manis javanica), Rabu (17/9/2025). Tersangka diketahui masih aktif bertugas di Polres Asahan.
Kasi Intel Kejari Asahan, Herianto Manurung didampingi Kasi Pidum, Naharudin Rambe membeberkan, bahwa AHS adalah otak pelaku dari tindak pidana yang melibatkan dua orang oknum TNI dan satu warga sipil.
BACA JUGA: Tim Gabungan Gakkum KLHK Berhasil Gagalkan 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Kabupaten Asahan
Tersangka AHS diamankan tim gabungan Pangdam I Bukit Barisan, Polda Sumut serrta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara(Sumut) di Loket Bus PT RAPi, Kisaran, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 11.25 WIB.
Selain AHS, tim juga berhasil mengamankan dua anggota TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra (sudah vonis Pengadilan Militer) berserta seseorang warga sipil, Amir Simatupang, yang kini juga sudah vonis Pengadilan Negeri Kisaran.
BACA JUGA: DPRD Desak BC Teluk Nibung Ungkap Importir Penyelundupan Sisik Trenggiling
“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 9 kardus yang berisikan sisik trenggiling dengan total berat 320 kilogram,” kata Heriyanto.
Lebih lanjut, Heriyanto juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan ini.
BACA JUGA: 150 Kg Sisik Trenggiling Diamankan, Kabid Humas: 600 Ekor Trenggiling Dibunuh Untuk Dijual Sisiknya
“Dia (AHS) meminta Muhammad Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu, mereka bersama-sama dengan Rahmadani Syahputra dan Amir Simatupang untuk memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui jalur bus PT RAPI untuk menuju Medan,” ungkapnya.
Diketahui, sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
BACA JUGA: Dit Reskrimsus Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling
Atas perbuatan tersangka, kata Heriyanto, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (KSC)
REPORTER: Bayu Sahputra








