Kawanan Jambret di Medan Dibekuk Polisi

Pelaku
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin dan PSN warga Jalan M Yakub, Kota Medan.
Pelaku
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin dan PSN warga Jalan M Yakub, Kota Medan.


MEDAN | www.kliksumut.com – Kawanan penjambret menarik paksa tas hingga mengakibatkan ibu dan anak yang mengendarai sepedamotor jatuh terseret dan mengalami luka-luka di Jalan Madio Santoso Medan.

Aksi pejambretan ini terjadi 15 Juni 2020 silam. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan kasus ini kemudian membekuk kedua pelakunya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial MI alias Gepeng warga Jalan Prof Yamin dan PSN warga Jalan M Yakub, Kota Medan.

Baca juga : Penjambret yang Viral di Medsos Seret Korbannya Ditangkap Tekab Satreskrim Polrestabes Medan

“Saat diamankan, tersangka MI berusaha kabur dengan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Senin (6/7/2020).

Kasat Reskrim, menjelaskan aksi kedua jambret ini terekam kamera CCTV yang dipasang di seputaran lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, korban yang saat itu berboncengan dengan anaknya tiba-tiba didahului oleh kedua pelaku melalui lajur kiri.

Saat itu, pelaku PSN yang berada diboncengan kemudian merampas tas milik korban. Akibat tarikan tas tesebut, anak korban yang mengendarai sepeda motor kehilangan kendali hingga kedua terjatuh dan menderita luka-luka.

“Selain terluka, korban juga kehilangan uang Senilai Rp4 juta yang disimpan didalam tas,” jelas Martuasah.

Baca juga : Penjambret Hp Ombudsman Sumut Ditembak Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan

Pihaknya yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku dengan barang bukti 1 unit sepedamotor, helm, baju, dan uang sisa aksi kejahatan.

Dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak delapan kali wilayah di Kota Medan.

Akibat perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (nico)

Pos terkait