
MEDAN| kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan, hal itu disampaikan oleh tim pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid Selasa, (3/11/2020).
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali di gelar pukul 11.00 WIB di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn dihadiri oleh pemohon, pengacara pemohon dan pengacara termohon.
Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan prapradilan atas nama Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.
Pasca TMMD ke-109 Kodim 0201/BS Medan, Merubah Kebiasaan Buruk Masyarakat.
“Bahwa Penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Masih menurut Irsad, seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka.
Sementara Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan.
Artinya anehkan kalau dia pelapor dia pula sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan.
Pemanah Medan Sumbang Medali Pada Ajang Popnas Jakarta
Disisi lain, Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon.
Selanjutnya tanggal 4 Nopember 2020 agenda sidang adalah mendengar eksepsi dan jawaban dari termohon, tanggal 5 Nopember 2020 Replik, tanggal 6 Nopember 2020 Duplik dan keterangan saksi fakta dari pemohon, tanggal 9 Nopember 2020 keterangan saksi ahli, tanggal 10 Nopember 2020 konklusi dan tanggal 11 Nopember 2020 putusan.
Masih menurut Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar Hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; pertama Mengkabulakan permohonan pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah pemagkapan, ketiga menyatakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi huium, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan.
“Ketujuh menyatakan semua bentuk surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan oleh termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami Khairi Amri,” tutupnya. (BNL)








