Kasus Penipuan dan Penggelapan Di Polsek Percut Sei Tuan “Jalan Ditempat”

Kasus Penipuan dan Penggelapan Di Polsek Percut Sei Tuan "Jalan Ditempat"
Ridar Putriatna

MEDAN | kliksumut.com Lambatnya penanganan laporan kasus di Polsek Percut Sei Tuan sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) selaku koordinator tim kuasa atau penasehat hukum pelapor atas nama pelapor Ridar Putriatna (60) terkait laporan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020.

“Sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu, sejak dibuatnya LP tersebut pada tanggal 20 Juni 2020 yang lalu. Susah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, seperti jalan ditempat alias tidak bergerak”, ujar pria yang akrab disapa Epza ini di Medan, Jumat (17/9/2021)

Ia menuturkan sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka bernama Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak dikeluarkannya surat tersebut, tersangka belum juga ditangkap.

BACA JUGA: EPZA Apresiasi Polisi atas Penetapan Lima Tersangka Penganiayan di PIP

Bahkan, sambungnya, bukan hanya sebatas koordinasi, upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, misalnya mengirimkan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah pernah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpukannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini tersangka belum juga di tahan.

Ia menambahkan, tanggal 25 Februari 2021 memang telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi toh sampai sekarang tersangka belum ditahan. Harusnya dengan telah ditetapkannya DPO sejak bulan Februaribyang lalu tersangka sudah ditahan.

“Setelah itu, kami mendapat surat balasan dari Irwasda bernomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda tertanggal 12 Maret 2021 perihal hasil klarifikasi surat dumas yang pada poin 2 huruf e menyatakan rencana tindak lanjut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka Soritua Siregar. Lalu kemudian kami dari tim hukum membalas surat tersebut beenomor: 20/SB/EPZA/VII/2021 tertanggal 21 Maret 2021 perihal Tanggapan/jawaban atas surat Kepolisian Daerah Sunatera Utara Nomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda yang pada poin 1, prinsipnya kami menyambut baik perihal hasil klarifikasi surat dumas atas nama klien kami Ridar Putriatna sebagaimana dimaksud dalam isi surat tersebut”, sebutnya

Lebih lanjut Epza menyebutkan baru-baru ini tepatnya tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya.

Pos terkait