Kasus Pengancaman hingga menyebabkan Korban Meninggal Di Hentikan Ini Alasannya !!

LHOKSUKON | kliksumut.com – Perkara kasus pengancaman terhadap penjual obat di keude Sampoiniet, Baktiya Barat, Aceh Utara yang berakibat korban meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu dihentikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Tersangka didiagnosis mengalami gangguan jiwa sehingga secara hukum dianggap tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Tentang Pengelolaan Blog B ,Ini Langkah terakhir Yang Akan dilakukan Tim Migas Aceh Utara

Bacaan Lainnya


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan hasil dari pemeriksaan medik psikiatrik di RSJ bahwa tersangka tersebut dinyatakan mengalami gannguan jiwa.

“Setelah sempat diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik,” ujar AKP Fauzi, Selasa (23/3/2021).

Pos terkait