Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Selama Bulan Januari

Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Selama Bulan Januari

LABUHANBATU | kliksumut.com – Press Rilis yang dilakukan Polres Labuhanbatu selama bulan Januari menyangkut Kasus Narkotika yang dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Waka Kompol Taufiq,SE, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO IPTU Chairul Siregar,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung.

Baca juga: Surat Bupati Libatkan ‘Kepolisian, TNI’ Anggaran APDESI Labuhanbatu Tak Cair Mencapai Rp26 Miliar

Bacaan Lainnya


Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus Sebanyak 29 Kasus dengan tersangka sebanyak 35 Orang terdiri 34 pria dan 1 Wanita.

Adapun hasil barang bukti yang disita sebanyak 89,30 Gram Sabu,2,30 Gram Ganja dan 0,68 Gram Ectasy,

Baca juga: Pandemi Covid-19 Asupan Vitamin Diterima 267 Tahanan Polres Labuhanbatu


Dari ke 35 orang diketahui sebanyak 22 Orang sebagai Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan 13 Orang sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112,111 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pos terkait