BATUBARA | kliksumut.com – Pembangunan Kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibangun di Desa Tanah Merah, Dusun Akasia, Kecamata Air Putih, disoal. Pasalnya Baharuddin Tanjung yang mengaku sebagai Ketua KUD Panca Karsa didampingi Kuasa Hukumnya telah membuat laporan polisi ke Polres Batubara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.
Bahkan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt. Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batubara.
Terkait laporan tersebut menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hakim mengatakan akan menghadapi proses hukumnya.
BACA JUGA: Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan 3200 Kg Bibit Padi, Kepada Petani Terdampak
“Kita hadapi proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Bahkan apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batubara bersedia membayar ganti rugi,” ujarnya Hakim.
Dijelaskan Hakim, bangunan didirikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019 yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Batu Bara,
Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 dibangun kantor dilokasi tersebut dengan pertimbangan letaknya yang strategis.
Dikatakan sebelum keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.
Pada surat tersebut diterangkan bahwa lahan yang berada di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD.
Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan merupakan aset pemerintah.
“Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane,” terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.
BACA JUGA: Dinas PMPTSP Batu Bara Buang Badan, Proses Berdasarkan SK Kades
Hakim juga mengungkapkan, pihaknya bersama (BPN) melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan penyertifikatannya.
Namun disebutkan Hakim, tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah miliknya.
“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa saat itu,” papar Hakim.
Namun beberapa hari terakhir muncul pihak yang mengaku memiliki surat tanah diatas bangunan Disdukcapil yang baru selesai dikerjakan. sebutnya. (Eka).








