SEI RAMPAH | kliksumut.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat (22-1-2021), tentang pasal yang disangkakan dan kronologis penangkapan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos Sergai) H. Ifdal. S.Sos. MAP pada Hari Kamis, 21-1-2021 kemarin di Rumah makan Cindelaras Sei Rampah Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH M.Hum bersama Kasat Reskrim AKP Pandu Winata didampingi KBO Reskrim IPTU Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE.
AKBP Robin Simatupang menerangkan, Kepala Dinas Sosial Sergai H.Ifdal telah menyalah gunakan jabatan, dengan melakukan ancaman penekanan kepada korban Inisial S pemilik e-warung program bantuan pangan non tunai yang telah dipilih oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Sergai.
Baca juga:Terkabar, Kadis Sosial Sergai Terkena OTT
Kadis Sosial Ifdal S.Sos menakut nakuti S, dengan alasan akan memutuskan hubungan sebagai suplayer BPNT jika S tidak memberikan uang senilai Rp 30 Juta dan Ifdal mengatakan sudah menyiapkan dan mengumpulkan distributor yang lain untuk menggantikan korban S.
Dengan merasa keberatan dan takut bila digantikan korban S, tambah Kapolres, kegiatan ini dilakukan tersangka Kadis Sosial Ifdal telah berlangsung lama.
“Dan hal lainnya akan kita dalami ataupun akan kita lakukan pengembangan, hasil penangkapan dan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 30 juta dan 1 Hp Android,” jelas Kapolres.








