KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Permainan judi batu goncang yang meresahkan masyarakat dan beroperasi di kawasan Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ternyata sempat berusaha mendapatkan legalitas dari pemerintah. Fakta mengejutkan ini terungkap dari surat permohonan izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumut, namun langsung ditolak karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Permohonan Izin Gunakan Nama FKUB Lubuk Pakam
Permohonan izin tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 01/PHM//IX/2023, tertanggal 29 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Surat itu mencantumkan kop surat dari Panggung Hiburan Masyarakat (PHM) Live Musik Dendang Pantun Hiburan Masyarakat, beralamat di Blok Cemara Square Nomor 88, yang merupakan lokasi saat ini beroperasinya praktik perjudian batu goncang berkedok hiburan.
BACA JUGA: Ustadz Ulil Abshory Desak Polda Sumut Tutup Judi Batu Goncang di Komplek Cemara Asri Medan
Yang mengejutkan, permohonan tersebut ditandatangani oleh Jhonson Manurung selaku penyelenggara, dan mencatut nama organisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lubuk Pakam. Sampai saat ini belum ada klarifikasi apakah benar pengurus FKUB Lubuk Pakam mengetahui atau menyetujui penggunaan nama mereka dalam pengajuan izin yang berkedok UGB ini.
Dinsos Sumut Tolak Permohonan
Permohonan tersebut ditolak secara resmi oleh Dinsos Sumut melalui surat balasan Nomor: 467/1177/DINSOS/IX/2023 tertanggal 5 September 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Sumut, Sri Suriani Purnamawati.
Dalam surat penolakan itu, Dinsos Sumut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, sebuah undian yang sah tidak boleh memiliki unsur keterampilan atau ketangkasan dari peserta sebagai faktor penentu kemenangan.
Sementara dalam permohonan Jhonson Manurung, disebutkan bahwa pemenang undian ditentukan berdasarkan kecepatan peserta mengisi kupon, yang secara nyata melibatkan unsur ketangkasan dan mengindikasikan bahwa ini bukanlah undian murni, melainkan lebih menyerupai permainan judi.
Telah Beroperasi Tanpa Izin
Yang semakin memperjelas indikasi pelanggaran adalah fakta bahwa lokasi tersebut sudah lama beroperasi, meski dalam surat permohonan disebutkan bahwa kegiatan akan dimulai setelah mendapatkan izin dari dinas terkait. Artinya, pengelola telah melanggar hukum dengan tetap menjalankan kegiatan yang ditolak izinnya oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta Persidangan, Saksi Beberkan Jonni Apin Bakim Bos Judi Kompleks Cemara Asri
Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik berkedok undian atau hiburan rakyat yang ternyata berujung pada perjudian terselubung. Penggunaan nama lembaga terhormat seperti FKUB dalam pengajuan izin ilegal ini juga menjadi tamparan keras yang mencoreng kepercayaan publik.
Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut, termasuk mengusut apakah ada unsur pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan nama organisasi keagamaan untuk kepentingan pribadi.(KSC)