Jual Obat Covid-19 di Atas HET, KPPU Sumut Bakal Panggil Distributor

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat ini bakal memanggil distributor dan pengusaha karena menjual obat Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita prihatin di saat kondisi seperti ini dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penjualan harga obat-obatan terapi Covid-19 terjadi kenaikan dan di atas HET,” ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak, Rabu (7/7/2021).

Menuut Ramli, Kanwil I KPPU melakukan monitoring harga dan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen di beberapa distributor dan apotik di Kota Medan.

Dari hasil monitoring, di beberapa apotek (daring maupun luring), diketahui terdapat kelangkaan obat yang diperuntukan untuk terapi covid. Selain itu terdapat 10 jenis obat mengalami kenaikan harga di atas HET, dimana ketersediaan obat sangat terbatas bahkan kosong.

BACA JUGA: Terapkan Prokes Ketat, 9.863 Peserta Ikuti Ujian Mandiri dan Diploma USU

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti adanya penjualan obat Covid-19 di atas HET, kata Ramli, KPPU akan memanggil para distributor dan pengusaha/pihak pabrik usai pemberlakuan PPKM untuk meminta klarifikasi terkait kenaikan tersebut.

“Dalam bulan ini juga kita akan panggil para distributor dan pengusaha itu untuk menjelaskan terjadinya penjualan obat-obat Covid-19 di atas HET,” ungkap Ramli.

Ramli berharap agar para distributor untuk tidak menaikkan harga obat dan oksigen. Meskipun diakuinya permintaan sangat tinggi dan stok terbatas.

Dia juga juga menegaskan kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau melakukan pelanggaran persaingan usaha untuk keuntungan sendiri, karena KPPU akan terus melakukan monitoring secara intensif.

Dijelaskan Ramli, di tengah tingginya harga obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen karena peningkatan permintaan masyarakat di masa PPKM, Kanwil I KPPU melakukan monitoring harga dan ketersediaan obat-obatan terapi Covid-19 dan tabung oksigen di beberapa distributor dan apotik di Kota Medan.

BACA JUGA : Kanwil I KPPU Gandeng Gubernur Aceh Cegah Persaingan Tak Sehat

Berdasarkan hasil penelitian lapangan di PT Aneka Gas Industri Tbk, menjual oksigen dengan dua tipe, di antaranya tanki dan botol (tabung). Untuk harga oksigen dalam bentuk tanki Rp. 7.000-8.000 Perm3. Sementara harga dalam bentuk botol (tabung) ukuran 6 M3 Rp.60.000-70.

000 pertabung sudah include pajak.

Berdasarkan informasi dari Humas PT Aneka Gas Industri, oksigen tersebut dijual ke rumah sakit dan agen-agen yang ada di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang sekitarnya.

Adapun saat ini rata-rata penjualan 300 tabung perhari. PT Aneka Gas Industri memilik 9 Full Station, 8 diantaranya ada di Sumut dan Aceh. Sementara untuk stock oksigen PT Aneka Gas Industri siap untuk memenuhi permintaan pasar. (Swisma)

Pos terkait