Jadi Tersangka Korupsi, DPW MAHALI Sumut Minta Gubsu Copot Effendi Pohan dari Kadis Perizinan

Jadi Tersangka Korupsi, DPW MAHALI Sumut Minta Gubsu Copot Effendi Pohan dari Kadis Perizinan
Ajie Lingga, Ketua DPD Jaring Mahali

MEDAN | kliksumut.com Ketua Jaring Mahasiswa LIRA (Mahali) Sumut, Ajie Lingga meminta Gubsu Edy Rahmayadi segera mencopot Ir MHA Effendi Pohan dari jabatannya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara karena sudah berstatus tersangka di Kejari Langkat terkait dugaan korupsi di perbaikan jalan di Dinas Bina Marga dan Bia Konstruksi (BMBK) Sumut.

“Karena sudah menjadi tersangka korupsi maka kita minta Gubsu mencopot Effendi Pohan dari jabatannya sebagai Kadis PMPPTSP agar Efendi Pohan fokus dalam menuntaskaan proses hukum yang menimpa dirinya,” kata Ajie panggilan akrabnya Senin (9/8/2021) kepada wartawan di Medan.

Ajie mengungkapkan Gubsu Edy Rahmyadi harus konsisten dengan ucapannya yang akan menciptakan Sumut Bermartabat .”Bagaiman mau bermartabat jika ada ‘anak buahnya’ yang sudah menjadi tersangka korupsi dibiarkan saja tanpa ada diberikan sanksi,” kata Ajie.

BACA JUGA: Mahali Sumut Minta Kejati Sumut Periksa Kadis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut

Secara moral sebut Ajie, seharusnya Effendi Pohan mundur dari jabatannya saat ini karena sudah menjadi tersangka korupsi pada jabatan sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Rabu (21/7/2021) menetapkan empat orang ASN Pemprovsu sebagai tersangka dugaan korupsi Proyek di UPT Jalan dan Jembatan Binjai Tahun Anggaran 2020. Keempat tersangka itu salah satunya adalah Mantan Kadis BMBK Sumut Ir HMA Effendi Pohan MSI

Awal pengusutan kasus ini dimulai pada penyelidikan yang dilakukan pada (15/4/2021) sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dan dari hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.

Pos terkait