IPW Dukung Kapolri Gencarkan Penggerebekan Kampung Narkoba, 37 Orang Diamankan di Deli Serdang

IPW Dukung Kapolri Gencarkan Penggerebekan Kampung Narkoba, 37 Orang Diamankan di Deli Serdang
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kliksumut.com/int)

KLIKSUMUT.COM | LABUHANBATU – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penggerebekan sarang narkoba di berbagai wilayah Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyusul penggerebekan kawasan yang diduga menjadi sarang narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 37 orang diamankan, dengan 27 orang di antaranya dilaporkan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

BACA JUGA: Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Disetujui Jadi Kapolri, Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Sugeng menyampaikan, upaya pemberantasan narkoba perlu dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke berbagai daerah yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran gelap narkotika.

Bacaan Lainnya

“Oleh karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Suyudi memerintahkan Kabareskrim dan kapolda-kapolda terus melakukan penggerebekan-penggerebekan di wilayah lainnya yang telah menjadi sarang narkoba atau kampung narkoba di Indonesia,” kata Sugeng melalui siaran pers yang diterima, Selasa (13/10/2026).

Menurut Sugeng, pemberantasan sarang narkoba perlu menjadi salah satu prioritas dalam program kerja 100 hari Kapolri, selain penindakan terhadap premanisme. Pelaksanaannya, kata dia, juga dapat menjadi salah satu indikator evaluasi terhadap kinerja jajaran kepolisian dalam mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penggerebekan di Deli Serdang dan Jakarta

Di Sumatera Utara, operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan Polda Sumut dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyasar kawasan bantaran sungai di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari operasi tersebut, 37 orang diamankan dan 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hasil pemeriksaan positif tersebut merupakan indikasi penggunaan zat terlarang dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2026), aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional juga menggelar penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Operasi yang melibatkan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut mengerahkan sekitar 700 personel. Sebanyak 24 orang diamankan, terdiri atas 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang dilaporkan berupa sabu, ganja, serta senjata tajam, panah, tombak, dan busur yang diduga berkaitan dengan perlawanan terhadap aparat saat menjalankan tugas.

IPW Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Polisi

Selain mendorong penggerebekan di kawasan rawan narkoba, IPW meminta agar pemberantasan narkotika juga menyasar oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sugeng menegaskan, institusi Polri harus mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan disiplin serta kode etik profesi yang berlaku.

BACA JUGA: Akademisi UMSU Angkat Bicara Soal Pernyataan IPW

“Anggota Polri yang diduga bersinggungan dengan narkoba tanpa ampun harus dipecat dari anggota Polri. Seperti yang telah dilakukan pada era mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan IPW agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat. Namun, dugaan keterlibatan anggota kepolisian tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang berlaku.

Narkoba Mengancam Ketahanan Nasional

Sugeng menilai narkotika tidak hanya menjadi persoalan tindak pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan ketahanan nasional.

Ia menilai pengalaman Suyudi saat memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) selama lebih dari satu tahun sejak Agustus 2025 menjadi latar belakang penting dalam memahami ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai Kepala BNN, Suyudi memahami bahaya laten narkoba dan dampak yang dalam ke depan bagi anak bangsa dan juga narkoba sebagai proxy asing melemahkan Indonesia,” ujar Sugeng.

Pandangan mengenai narkotika sebagai bagian dari perang proksi atau proxy war tersebut merupakan penilaian yang disampaikan IPW. Terlepas dari perspektif tersebut, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan penegakan hukum dan kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan terpadu.

Sejumlah Kawasan Rawan
IPW mendorong aparat kepolisian memperluas pemberantasan narkoba ke sejumlah kawasan yang selama ini dikenal publik sebagai lokasi rawan peredaran narkotika.

Di Jakarta, kawasan yang disebut antara lain Kampung Ambon, Kampung Boncos, Kampung Bahari, dan Kampung Berlan. Sementara di luar Jakarta, Sugeng menyoroti Kampung Bartak di Makassar, Sulawesi Selatan; Kampung Putun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah; serta Kampung Dalam atau Beting di Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Sugeng juga merujuk pemetaan kawasan rawan narkoba oleh BNN sejak 2019. Berdasarkan data yang disampaikannya, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 117 wilayah rawan, disusul Aceh dengan 64 wilayah dan Sumatera Utara dengan 59 wilayah.

Berikutnya, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing disebut memiliki 33 wilayah rawan, Banten 31 wilayah, dan Nusa Tenggara Barat 30 wilayah. Kalimantan Selatan berada pada urutan berikutnya dengan 28 wilayah, disusul Kalimantan Utara dengan 25 wilayah dan Lampung dengan 24 wilayah.

Angka-angka tersebut merujuk pada pemetaan yang dikutip Sugeng dan bukan otomatis menggambarkan kondisi terkini. Untuk memastikan relevansinya, diperlukan verifikasi terhadap data resmi terbaru dari BNN.

IPW berharap pemetaan kawasan rawan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi Polri dalam menyusun strategi penindakan yang terukur, memperkuat koordinasi dengan BNN, serta meningkatkan pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Menurut IPW, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap, pengawasan internal kepolisian, pencegahan di masyarakat, dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika. (KSC)

Reporter: Fajar Dame Harahap

Pos terkait