KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Duel panas antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (7/3/2026) malam WIB, menyisakan kontroversi serius. Sejumlah jurnalis yang meliput pertandingan tersebut diduga mengalami intimidasi oleh oknum ofisial tuan rumah.
Insiden ini langsung menuai kecaman keras dari Seksi Wartawan Olahraga PWI Pusat (SIWO PWI Pusat) dan PSSI Pers. Kedua organisasi tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa bermula ketika jurnalis RRI Ternate, Irwan Djailani, didatangi seorang pria yang diduga merupakan ofisial Malut United. Pria tersebut memaksa Irwan untuk menghapus rekaman video hasil liputannya.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga disebut memerintahkan steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari tribun media, meskipun para jurnalis telah mengenakan ID Card resmi kompetisi.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang sah dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia.
Ketua SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan tidak ada pihak yang berhak mengancam atau memaksa wartawan menghapus karya jurnalistiknya.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah,” ujar Suryansyah dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Situasi memanas tidak hanya menimpa awak media. Teror juga dilaporkan dialami oleh perangkat pertandingan yang memimpin laga tersebut.
Oknum ofisial yang sama diduga membuntuti wasit hingga ke ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan makian dan ancaman.
Akibat intimidasi tersebut, tim wasit terpaksa bertahan di dalam ruangan selama sekitar satu setengah jam demi keamanan. Mereka baru dapat keluar dari stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah aparat kepolisian dan steward memastikan situasi benar-benar kondusif.
Menanggapi insiden ini, SIWO PWI Pusat menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut berencana melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, PSSI Pers mengingatkan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan tindak pidana yang melanggar Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kedua organisasi pers juga mendesak operator kompetisi, PT Liga Indonesia Baru (PT I.League), untuk segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi kepada oknum klub yang terlibat.
“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak operator liga menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tegas Suryansyah.
Insiden intimidasi terhadap wartawan dan perangkat pertandingan ini dinilai mencoreng citra sepak bola nasional. PSSI Pers menegaskan bahwa pers merupakan mitra penting dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, transparan, dan profesional.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum serta pihak penyelenggara kompetisi. (KSC)
TIM REDAKSI





