KLIKSUMUT,COM | DAIRI – Pelayanan publik berbasis digital kembali menghadirkan terobosan. Kantor Urusan Agama Sidikalang kini memberikan layanan instan kepada pasangan pengantin berupa Kartu Keluarga (KK) yang langsung diterima usai akad nikah.
Inovasi ini dirasakan langsung oleh pasangan Giat dan Gita yang melangsungkan pernikahan pada Kamis (23/4/2026) di Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Penghulu Ahli Muda KUA Sidikalang, Muhammad Hisyamsyah Dani, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi melalui inovasi Perkebbas.
Program tersebut digagas oleh Disdukcapil Kabupaten Dairi bersama Kementerian Agama Kabupaten Dairi.
“Penyerahan dokumen administrasi kependudukan secara instan ini bertujuan memudahkan pasangan pengantin agar tidak perlu lagi mengantre di kantor kependudukan,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Minggu (26/4/2026).
Melalui sistem digital yang terintegrasi, perubahan status dalam Kartu Keluarga dapat diproses otomatis setelah data pernikahan diinput oleh pihak KUA.
Dengan demikian, pasangan pengantin mendapatkan “paket lengkap” berupa buku nikah sekaligus pembaruan data kependudukan di hari yang sama.
BACA JUGA: Pangdam I/BB Resmi Tutup Dikmaba IF TNI AD Gelombang I TA 2026, 421 Bintara Dilantik
“Begitu akad selesai, buku nikah diterima dan status di KK langsung berubah menjadi kawin tercatat,” jelas Muhammad Hisyamsyah Dani.
Pasangan Giat dan Gita mengaku sangat terbantu dengan layanan ini. Mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen secara manual ke kantor dinas.
Kemudahan ini dinilai sebagai “kado pernikahan” yang sangat bermanfaat, terutama untuk keperluan administrasi lanjutan sebagai pasangan suami istri.
Program ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain mempermudah masyarakat, inovasi ini juga memperkuat akurasi data dalam sistem kependudukan nasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan.
Sinergi antara Kemenag dan Disdukcapil di Kabupaten Dairi diharapkan terus berlanjut, sehingga setiap peristiwa pernikahan dapat tercatat secara cepat, akurat, dan terintegrasi.
Keberhasilan program ini juga menunjukkan kesiapan petugas Kantor Urusan Agama Sidikalang dalam memberikan pelayanan maksimal, bahkan di luar jam kerja formal.
BACA JUGA: Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ketua Komisi B DPRD Karo Koordinasi dengan DPR RI
Profesionalitas penghulu dalam memandu prosesi akad sekaligus mengoperasikan sistem administrasi menjadi kunci sukses implementasi inovasi ini di lapangan.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi pernikahan, sekaligus merasakan langsung manfaat digitalisasi layanan publik yang cepat, praktis, dan efisien. (KSC)
TIM REDAKSI








