Hampir 3 Tahun DPO Kasus Narkoba, Mukmin Mulyadi Malah Dilantik Anggota DPRD Tanjungbalai

Hampir 3 Tahun DPO Kasus Narkoba, Mukmin Mulyadi Malah Dilantik Anggota DPRD Tanjungbalai
Mukmin Mulyadi kemarin tanggal 29 Maret 2023 dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pergantian antarwaktu (PAW) rekannya yang meninggal.

MEDAN | kliksumut.com – Sejak 15 Oktober 2020 atau hampir selama 3 tahun sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus narkoba, Mukmin Mulyadi kemarin tanggal 29 Maret 2023 dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pergantian antarwaktu (PAW) rekannya yang meninggal.

Atas hal tersebut Polda Sumatera Utara kebakaran jenggot, sebab hari ini Kamis (13/4/2023) memanggil Mukmim Mulyadi untuk pemeriksaan. Namun panggilan itu tidak diindahkan alias mangkir, sehingga Polda Sumatera Utara akan segera mealakukan upaya penangkapan.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Padang Sidempuan Dilaporkan Warga ke Propam Polda Sumut

Bukan hanya itu aja, tentunya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polda Sumut dipertanyakan. sebab adanya pasca viralnya pemberitaan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama, Mukmin Mulyadi yang lolos dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui proses PAW pada 29 Maret 2023 lalu. Dimana Mukmin Mulyadi dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Lanjut dalam keanehannya, seorang DPO Kasus Narkoba bisa lolos dari syarat mutlak administrasi. SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota, Gubernur, DPW, termasuk SKCK Mukmin Mulyadi.

Sehingga awak media mencoba menyelusuri melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengn nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi dan Gimin telah divonis 9 tahun. Diberkas perkara yang sama, Mukmin Mulyadi berhasil kabur. 

Kisah kronologis tersebut berawal ketika terdakwa Adapun dalam putusan tersebut dijelaskan kalau Mukmin berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy. Sebagai perantara, Robi mendapatkan upah senilai Rp 3 juta sementara Gimin sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan ekstasi. Dhairobi alias Robi dihubungi saksi Ahmad Firlana dan Dedi Candra pada 15 Oktober 2020 sore. Saksi yang merupakan polisi itu menyamar sebagai pembeli.

Sebanyak 2 ribu pil ekstasi berwarna cokelat berbentuk kepala monyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang.

Adapun dalam putusan tersebut dijelaskan kalau Mukmin berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy. Sebagai perantara, Robi mendapatkan upah senilai Rp 3 juta sementara Gimin sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan ekstasi.

Maka atas peristiwa tersebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui rekaman awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya betul, Mereka terkait kasus tindak pidana narkoba penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada 15 Oktober 2020 lalu oleh Polda Sumatera Utara. status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu  yang menjerat beberapa orang lainnya. Dalam hal ini, Poldasu tetap melakukan proses pemeriksaan,” tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13 April 2023) di Mako Poldasu.

Hadi menambahkan, Direktorat Narkoba Poldasu telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi hari ini, Kamis 13 April, namun yang bersangkutan Mangkir, tidak hadir memenuhi panggilan tanpa penjelasan.

“Jadi kita sudah melakukan upaya pemanggilan kepada yang bersangkutan. Rencananya kita akan proses pada hari Kamis ini, dan yang berangkutan tidak hadir tanpa penjelasan. Maka selanjutnya ada upaya tegas yang dilakukan,” sebut Hadi.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Gandeng Ulama Ciptakan Situasi Kamtibmas Idul Fitri 2023 Tetap Kondusif

Terkait adanya pengakuan Mukmin Mulyadi menyebut dirinya tidak pernah menerima sepucuk surat termasuk penetapan DPO, Hadi menejelaskkan Hal itu merupakan versi pengakuan Mukmin Mulyadi.

“Yang jelas dan pasti dia (Mukmin Mulyadi-red) DPO kasus Narkoba. Dan terkait indikasi adanya kebobolan data hingga ada pelantikan sebagai anggota dewan, ini juga kita dalami lebih lanjut,” ujar Hadi.

Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu

Pasca terungkapnya keanehan, Mukmin Mulyadi berstatus DPO Narkoba Polda Sumut lolos administrasi hingga dilantik PAW menjadi Anggota Dewan Tanjungbalai, dikabarkan AKP Sutarjo selaku Kasar Intelkam Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam Poldasu.

Terkait hal itu, Hadi menjelaskan belum mendapatkan kepastian informasi tersebut. “Nanti kita kabari, Saya cek dulu ya,” sebut Hadi. (Tim/y)

Bacaan Lainnya

Pos terkait