KARO | kliksumut.com – Mengharap secercah harapan untuk terus meniti karir di dunia pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa dan berharap Dewi Fortuna akan datang menghampiri, dimana setelah puluhan tahun mengabdi sebagai seorang tenaga guru pendidik di SD Negeri 047178 Desa Kineppen Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, Revina (41) sang guru di Sekolah Dasar Negeri akhirnya merasa sepenggal harapan itu seakan pupus saat tidak diberinya kesempatan atau tidak dibukanya formasi untuk mengikuti program Pemerintah Pusat Dalam Perjanjian Kerja(P3K) yang juga merupakan rekrutman Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti dikatakan Revina (41) guru Bahasa Inggris di salah satu SD Negeri 047178 Desa Kineppen Kecamatan Munte Kabupaten Karo, disebutnya sudah 12 Tahun mengabdi menjadi guru bahasa inggris, tapi saat tiba program yang dinantikan dirinya dan beberapa teman sejawat merasa sangat sedih dengan adanya program P3K yang dianggap masih tidak tepat sasaran.
BACA JUGA: Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Satlantas Karo Razia Balap Liar
“Khusus kami yang berijazah tidak dibukanya formasi dengan alasan penuh kuota, yang artinya tidak dibuka kesempatan untuk mengikuti ujian tersebut membuat sebuah harapan yang kami nantikan selama ini seakan sirna ditelan bumi, pun begitu semangat kami berjuang dalam mendidik anak anak tidak pernah pupus demi masa depan generasi muda bangsa,” sebutnya kepada kliksumut.com (31/1/2022).
Sementara itu didalam menanggapi adanya keluhan dari para guru bahasa Inggris di Kabupaten Karo Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Nasdem Davit K Sitepu turut mendampingi perwakilan guru honorer yang terdaftar di dapodik sebagai guru kelas, namun ijazah dan jabatan di dapodik tidak linier dalam mengikuti pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Davit K.Sitepu turut mendampingi tenaga honorer untuk langsung menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karo (31/1) di aula kantor Dinas Pendidikan Karo. Terkait keluhan guru Honorer S1 jurusan Sastra Inggris, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Inggris, PSKGJ Pendidikan Guru Bahasa Inggris, merupakan guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 tersebut tidak dapat memilih formasi guru kelas.
“Terkait surat edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GTK.02.01/2021 bahwa kualifikasi akademi tersebut tidak dapat mengisi bidang tugas di satuan pendidikan SD sebagai guru kelas, maka dari itu saya mendampingi mereka (guru) untuk langsung mempertanyakannya ke pihak Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M. Pd didampingi Kabid SD Parlindungan Gurusinga dan Laksana Ketaren Kabid pembina Ketenagaan mengatakan, masalah teknis pelaksaan seleksi P3K ini bukan wewenang dinas.
“Ini merupakan kebijakan dari Kementerian. Namun hal tersebut sudah kita usulkan melalui surat Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dengan surat 420/321/PK 1/ 2022 pada 12 Januari 2022 kemarin dengan tujuan Direktur Jendral GTK Kemendikbudristek di Jakarta mengabulkannya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Formasi Bahasa Inggris Tidak Dibuka Di Karo, Guru Honorer Kecewa
“Saya secara pribadi sangat mendukung permintaan para guru yang hadir ini. Maka mari kita doakan agar usulan kita dapat di kabulkan,” kata Eddi Surianta Surbakti.
Selanjutnya Eddi Surianta Surbakti juga menjelaskan bahwa ada pun point dari surat tersebut adalah, pertama (1), Kurikulum muatan lokal pada satuan Pendidikan SD Kabupaten Karo terdapat materi pembelajaran Bahasa Inggris. Kedua (2) Beberapa guru honor di Kab Karo yang bertugas pada SDN negeri lulusan Strata 1 dengan kualifikasi akademik pendidikan bahasa dan sastra Inggris, pendidikan bahasa dan/atau sastra Inggris, pendidikan bahasa Inggris, PSKGJ pendidikan bahasa Inggris, PSKGJ pendidikan guru bahasa Inggris, bahasa dan sastra Inggris, bahasa dan kebudayaan Inggris, dan Tadris bahasa Inggris.
Dan untuk selanjutnya lagi, ketiga (3) Guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 tersebut pada nomor “2” tidak dapat memilih formasi guru kelas karena menurut surat edaran Direktur Jendral guru dan tenaga kependidikan nomer 1460/B.B1/GTK 02.01/2021 bahwa kualifikasi akademik tersebut tidak dapat mengisi bidang di satuan pendidikan SD sebagai guru kelas dan ke empat (4) berdasarkan hal tersebut di atas maka di mohon kepada bapak supaya kualifikasi akademik yang tertera di nomor “2” diberi kesempatan untuk mengisi formasi guru kelas pada satuan pendidikan SD jika hal tersebut tidak dapat di mungkinkan di akomodir pada seleksi P3K JF guru tahun 2021 ini, di harapkan pada seleksi P3K JF Guru tahun 2022 hal ini dapat di pertimbangkan kata laksana Ketaren saat membacakan isi surat tersebut di hadapan perwakilan para guru honorer. (Her/Del)








