Gubernur Sebut Akurasi Data Penting Dalam Peningkatan Layanan Publik dan Pembangunan di Sumut

Gubernur Sebut Akurasi Data Penting Dalam Peningkatan Layanan Publik dan Pembangunan di Sumut
Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka Rapat Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Validasi Data Kependudukan Provinsi Sumut yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand City Hall, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (6/10/2022).

MEDAN | kliksumut.com Tersedianya data kependudukan yang berkualitas dan akurat, menjadi sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya di Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, validasi data kependudukan dianggap menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sudarto Arief Trinugroho pada pembukaan rapat fasilitasi terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam rangka validasi data kependudukan Provinsi Sumut di Grand City Hall Hotel, Jalan Balai Kota Nomor 1 Medan, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA: Gubernur Sebut Sumut Butuh Banyak Tenaga Kesehatan yang Handal

Turut hadir Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri RI David Yama, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Kabupaten/Kota, beserta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut.

Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data kependudukan yang digunakan untuk berbagai keperluan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bukan dari lembaga lain.

Untuk mendukung administrasi kependudukan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkewajiban dan memiliki tanggung jawab ikut serta menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Antara lain, melalui kewenangan Gubernur dengan melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemberian bimbingan supervisi, serta konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pos terkait