Gerebek di Malam Hari: Wanita Muda Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, Simpan Ganja Hampir 20 Gram

Gerebek di Malam Hari: Wanita Muda Ditangkap Satnarkoba Polres Karo, Simpan Ganja Hampir 20 Gram
Miliki narkoba jenis ganja,perempuan muda inisial VP (25) ditangkap polisi di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Tanah Karo terus memperlihatkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, VP (25), seorang wanita muda, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Karo di kediamannya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa malam (20/08/2024).

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba semakin menyasar generasi muda dan bahkan kaum wanita. Dari tangan VP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 19,91 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari daun, ranting, dan biji ganja yang diduga kuat siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita tas cokelat, plastik assoy hitam, dan enam plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ganja tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Tanah Karo Berlangsung Meriah dan Aman

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK M.M.M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun S.Sos M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan VP. “Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” jelas AKP Harjuna kepada wartawan, Selasa (4/9) di Mapolres Tanah Karo.

Saat ini, VP beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo. Tersangka akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, terutama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saksi-saksi dan tersangka telah diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis,” tegas AKP Harjuna.

BACA JUGA: Tiga Paslon Siap Adu Strategi di Pilkada Karo 2024: Siapa yang Akan Unggul?

Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan mereka. (KSC)

Pos terkait