REPORTER: Muhammad Albar Margolang
KLIKSUMUT.COM | TANJINGBALAI – Aksi dramatis terjadi di Kota Tanjung Balai saat seorang pria berinisial Z alias JUL (49) mencoba melarikan diri dari sergapan polisi dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Z yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu sontak panik saat tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara datang ke kediamannya. Bukannya menyerah, ia justru nekat melompat dari lantai dua demi menghindari penangkapan. Namun upayanya gagal. Petugas berhasil mengamankan Z tak lama setelah aksi nekat tersebut.
BACA JUGA: Pemko Tanjungbalai Keluarkan SE Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo, Fokus Pembenahan Internal
Polisi Temukan Sabu dalam Mangkuk Merah Jambu
Usai penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka. Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam mangkuk plastik berwarna merah jambu yang diletakkan di dekat pintu kamar.
“Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip kecil,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (16/6/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi:
* 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,27 gram.
* 10 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 ukuran sedang, dan 1 ukuran besar.
* 1 buah pipet plastik yang diruncingkan.
* 1 unit handphone Realme C2 warna biru.
* Uang tunai sebesar Rp447.000.
* 1 unit timbangan digital merk QC PASS warna silver.
* 1 buah mangkuk plastik warna merah jambu tempat sabu disimpan.
Satu Pria Lain Ikut Diamankan
Menariknya, saat penggerebekan, petugas juga menemukan seorang pria lain berinisial A.F alias F (30) di rumah tersebut. F mengaku sedang memperbaiki handphone milik Z atas permintaan. Namun, polisi tetap membawanya ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Z mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Ahmad Dahlan.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 2025 bersama Ribuan Masyarakat
Jerat Hukum dan Peringatan Keras Kepada Jaringan Narkoba
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain di wilayah Tanjung Balai.
Polres Tanjung Balai juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kompol Ahmad Dahlan. (KSC)








