Forkopimda Aceh Selatan Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79

Forkopimda Aceh Selatan Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih kepada Forkopincam dan masyarakat setempat. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Aceh Selatan pada Jumat (9/8/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos, MM, yang mewakili Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP. Turut hadir pula Forkopimda Plus Kabupaten Aceh Selatan, para Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal dan BUMD, serta berbagai organisasi masyarakat dan lembaga lainnya.

BACA JUGA: Bersama Anggota Polri, Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Dalam sambutannya, Dandim 0107/Aceh Selatan, Letkol Inf. Faiq Fahmi, menegaskan pentingnya memperingati bulan Agustus sebagai bulan bersejarah bagi Indonesia. “Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 ini adalah momen penting bagi kita semua untuk memperkuat semangat kebersamaan dan persatuan dalam perjalanan kita menuju masa depan yang lebih cerah,” ujar Letkol Inf. Faiq Fahmi.

Pembagian Bendera Merah Putih secara simbolis oleh Forkopincam dilakukan setiap tahunnya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI. Bendera tersebut dipasang di berbagai instansi, sekolah, tempat umum, hingga rumah-rumah warga yang strategis. Pengibaran Bendera Merah Putih ini juga diharapkan dapat menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan kemerdekaan.

Gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, baik secara individu, kelompok, maupun melalui organisasi masyarakat, partai politik, serta unsur pemerintah dan swasta.

“Saya menginstruksikan kepada para Forkopincam untuk melanjutkan kegiatan ini di tingkat Kecamatan dan Gampong, agar setiap rumah memasang Bendera Merah Putih hingga tanggal 17 Agustus 2024,” tutup Letkol Inf. Faiq Fahmi.

BACA JUGA: Satgas TMMD 121 Kodim 0204/DS Sosialisasikan Stop BAB Sembarangan

Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/2152/SI Tanggal 8 Mei 2024.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan kebersamaan masyarakat Aceh Selatan semakin meningkat, menyongsong masa depan yang lebih baik dengan semangat persatuan. (KSC)

Pos terkait