Farida Chairani, ASN Di Paluta Dipecat Sepihak Oleh Bupati Mengadu ke Ombudsman

“Alasan utama meminta perpindahan ke Medan agar bisa merawat dan mendampingi anak yang berkebutuhan khusus. Akan tetapi, ketika meminta surat pelepasan dari Paluta, yang didapat justru surat pemecatan oleh Bupati Paluta yang ditandatangi Andar Amin Harahap tanggal 26 Maret 2021,” kata Farida.

Saat dikonfirmasi ke Kepala BKD Paluta Hasan Basyri Siregar pemecatan terhadap Farida Chairani sudah sesuai dengan aturan. Dan menurut pengakuan Hasan Basyri, Farida Chairani sudah tidak masuk kerja bertahun-tahun dan sudah sering dipanggil-panggil oleh inspektorat.

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya terkait detail pelanggaran dan peluang Farida kembali diaktifkan, Hasan Basyri menyampaikan sudah tidak bisa lagi, dan upaya pemecatan itu sudah berlangsung 3 bulan, upaya bandingnya sudah lewat 14 hari.

Menanggapi pernyataan Kepala BKD Hasan Basyri, Farida Chairani langsung mengelus dada sebagai pertanda bahwa proses pemecatan dirinya penuh dengan kebohongan dan ada hal-hal yang disembunyikan.

“Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, apakah semudah itu seorang Kepala Daerah bisa dengan seenaknya memecat ASN tanpa mengikuti langkah-langkah yang digariskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah dipanggil, dinasehati secara lisan dan tulisan oleh atasan saya sendiri (Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Disiplin BKD Paluta). Saya memang pernah dipanggil oleh inspektorat, tapi bukan terkait masalah disiplin. Akan tetapi terkait masalah bubarnya mahasiswa Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang selama ini menuai berbagai masalah,” tandas Farida.

Masalah PSKGJ yang menuai banyak masalah, Farida sudah memberikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati, Inspektorat, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta. Karena, ada banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kerjasama dengan salah satu universitas di Medan.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Semarakkan Nuansa Kemerdekaan di Dunia Maya

Untuk memperjelas status pemecatan atas dirinya, Farida juga sudah melapor ke BKD Provinsi dan pihak BKD akan menindaklanjuti laporan Farida apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Mitra Santri Nusantara (Gema Santri Nusa) KH. Akhmad Khambali, SE, MM saat ditemui Farida Chairani untuk berkonsultasi menyampaikan bahwa seharusnya seorang Kepala Daerah bukan semena-mena melakukan pemecatan kepada ASN.

“Kan ada proses panjang yang harus dilalui. Bukan ujuk-ujuk karena sentimen pribadi atau sesuatu hal yang dianggap menjadi ‘duri dalam daging’ langsung mengeluarkan surat pemecatan. Enak sekali jadi kepala daerah memiliki kekuasaan untuk memecat ASN di wilayahnya tanpa ada surat peringatan atau dipanggil secara khusus untuk memberikan jawaban,” kata Akhmad Khambali.

Farida Chairani adalah salah satu korban pemecatan yang diduga cacat hukum, lanjut Khambali. Mungkin sebelumnya sudah ada beberapa yang dipecat tapi tidak berani untuk bersuara. Semoga dengan adanya pengaduan ini semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini agar menyikapinya dengan bijaksana. Apa sebenarnya yang menjadi alasan pemecatan ini.

“Kalau mau jujur, mungkin yang melanggar disiplin tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun juga banyak orangnya di Kabupaten Paluta, dan ini tidak tersentuh karena sesuatu alasan yang tak perlu disebutkan. Semoga dengan adanya kasus pemecatan ini, pihak terkait agar benar-benar dalam melakukan investigasi terkait alasan pastinya,” tandas Khambali. (wl)

Pos terkait