REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Dituding membackingi beberapa perusahaan di Karo, Peltu Yacin Tarigan yang kesehariannya bertugas di satuan Tempat Pembekalan 1/4 Tanah Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, angkat bicara dan membantah keras atas tudingan dan beredarnya berita di salah satu media Online.
Adanya informasi atas pemberitaan miring tersebut, wartawan kliksumut.com, Jumat (17/05/2024) melalui WhatsApp mencoba dan mengkonfirmasi langsung atas berita yang beredar.
Disebutkan Peltu Yacin Tarigan kepada wartawan, kemarin ada penjual es krim keliling di Kota Kabanjahe untuk menjual es krimnya ke salah satu grosir di Kota Kabanjahe, entah bagaimana ceritanya datanglah salah seorang oknum untuk meminta uang.
BACA JUGA: Kapolres Tepung Tawar 14 Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo
“Selanjutnya penjual es krim tersebut menelfon saya bahwa ada seseorang oknum meminta uang sama dia, coba terus berikan telpon itu sama oknum tersebut biar saya yang bicara dan saya bilang kepada oknum tersebut, jangan lah minta minta uang sama pelaku usaha itu saya bilang,” jelas Peltu Yacin.
Di dalam perbincangan tersebut, si oknum itu mengatakan, darimana saya ambil uang kalau bukan dari penjual es krim itu katanya,
“Sontak saya bilang, kalau mau uang kerjalah, ngapain minta minta uang kepada pengusaha es krim itu, kalau mau uang kerjalah,” ucap Peltu Yacin Tarigan.
Peltu Yacin Tarigan menambahkan, jadi kalau ada warga yang mengatakan kepada dirinya bahwa usahanya diganggu, dan kita tengahi, apakah bisa itu di katakan membekingi.
“Jadi saya harapkan kepada oknum wartawan yang memberitakan, bahwa Anggota TNI yang membekingi perusahaan mohon dibuat klarifikasinya, karena dari pagi tadi saya telpon oknum wartawan tersebut tidak ngangkat dan kita suruh juga teman media untuk memfasilitasi supaya jumpa sama dia tapi sampai sore ini tidak berani menjumpai saya,” sebutanya.
“Saya tetap patuh sama undang undang prajurit TNI, tidak pernah sama sekali saya melanggar undang undang yang berlaku di satuan TNI ini,” tutup Peltu Yacin Tarigan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polisi Menambah Porsi Latihan Dalmas
Ketika dikonfirmasi Komandan Tapbek 1/4 Tanah Karo, Kapten CBA Djaelani Kaimuddin, Jumat (17/5/2024) mengatakan bahwa anggotanya tidak ada yang berani melanggar undang-undang.
“Anggota saya Peltu Yacin Tarigan tidak pernah melanggar UU dan selalu memenuhi tugas anggota selaku TNI dan setahu saya Peltu Yacin Tarigan tidak pernah melanggar Undang Undang,” ujar Komandan Tabpek Kapten CBA Djaelani Kaimuuddin. (KSC)








