Dugaan Perundungan Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Diusut, Korban NPZ Alami Trauma

Dugaan Perundungan Siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli Diusut, Korban NPZ Alami Trauma
SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan tidak akan tinggal diam menyikapi dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli. Korban berinisial NPZ (14) disebut mengalami luka fisik hingga trauma psikologis dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus dugaan perundungan siswa SMP Pembda 2 Gunungsitoli tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pendidikan serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A).

Pemko Gunungsitoli memastikan kasus tersebut akan dikawal hingga tuntas, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Pemkot Gunungsitoli Genjot Penyelesaian Lahan Kawasan Hutan, Gelar Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH

Disdik Gunungsitoli Tegas: Kekerasan di Sekolah Tak Bisa Ditoleransi

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Oktorianus Harefa, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Reka Gulö, mengecam dugaan kekerasan terhadap peserta didik tersebut.

Menurutnya, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut maupun trauma.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap peserta didik. Tindakan fisik, baik yang dilakukan tenaga pendidik maupun antar siswa, tidak bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan,” tegas Reka, Rabu (2/9/2026).

Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli akan memanggil pihak manajemen SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi mengenai kronologi kejadian.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai dugaan kekerasan yang disebut terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap pihak sekolah, Reka menyatakan belum dapat mengambil keputusan sebelum seluruh fakta dan informasi terkait kasus tersebut diperoleh.

“Bicara sanksi ke sekolah, kami belum dapat memberi keputusan saat ini. Tapi satu hal pasti, Disdik tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Guru Diminta Lebih Peka Deteksi Perundungan

Dinas Pendidikan Gunungsitoli juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap kondisi peserta didik.

Menurut Reka, indikasi perundungan tidak selalu disampaikan secara langsung oleh korban. Karena itu, guru harus mampu membaca perubahan perilaku anak, termasuk ketika siswa terlihat murung, mengalami luka fisik, menarik diri dari lingkungan pertemanan, atau menunjukkan perubahan emosional.

“Kami meminta para guru memperhatikan ini untuk setiap peserta didiknya. Anak butuh perhatian. Guru harus menjadi mata dan telinga pertama untuk mendeteksi jika ada indikasi perundungan,” katanya.

UPTD PPA Berikan Pendampingan Psikologis dan Hukum

Sementara itu, UPTD PPA Dinas P5A Kota Gunungsitoli membenarkan adanya dugaan kekerasan fisik yang berkaitan dengan siswa SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli.

Tim UPTD PPA telah melakukan asesmen selama beberapa pekan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk sekolah, korban NPZ, orang tua, serta pihak yang diduga terlibat.

Kepala UPTD PPA Dinas P5A Kota Gunungsitoli, Yuti, didampingi KTU Elisabeth Dachi, mengatakan pihaknya langsung memberikan pendampingan terhadap korban.

“Kita memang mendapatkan informasi dugaan perundungan dari pihak sekolah. Saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Nias. Kehadiran kita bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” jelas Elisabeth.

Pendampingan yang diberikan meliputi dukungan psikologis, pendampingan hukum dan advokasi agar hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara.

Korban juga mendapatkan pendekatan kerohanian sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis.

Berdasarkan pemantauan UPTD PPA, kondisi fisik NPZ disebut mulai membaik. Luka memar yang dialaminya telah berkurang, sementara proses pemulihan mental masih terus dilakukan.

Namun, UPTD PPA belum menyimpulkan secara final apakah peristiwa tersebut merupakan tindak kekerasan atau bagian dari dugaan perundungan antarsiswa.

“Tapi apapun bentuknya, jika ada anak yang dirugikan secara fisik dan psikis, maka itu wajib kita kawal,” kata Yuti.

Polres Nias Periksa Saksi dan Olah TKP

Kasus dugaan perundungan tersebut kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Nias disebut telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMP Pembda 2 Gunungsitoli.

Penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum dari tim medis yang nantinya menjadi salah satu bagian dari alat bukti dalam proses penanganan perkara.

Setelah seluruh keterangan dan bukti yang diperlukan terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah serta status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Karena korban masih berusia di bawah umur dan dugaan kejadian berlangsung di lingkungan pendidikan, kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Perundungan Anak Memiliki Konsekuensi Hukum

Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah bukan semata persoalan disiplin. Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan fisik maupun psikis.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain, menegaskan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak juga melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Adapun ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman yang dapat berbeda bergantung pada akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, lingkungan pendidikan juga memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi satuan pendidikan dalam membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan ketika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam perkara tertentu, ketentuan pidana lain juga dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu, penentuan pasal terhadap pihak yang terlibat sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Proses PAW Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Mandek, Aktivis Desak KPU Kota Gunungsitoli Lakukan Verifikasi Ulang

Sekolah Diminta Perkuat Sistem Anti-Perundungan

UPTD PPA Kota Gunungsitoli menyerukan kepada seluruh sekolah agar memperkuat sistem pencegahan perundungan.

Sekolah dinilai perlu memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses siswa, meningkatkan edukasi mengenai bahaya bullying, serta memastikan adanya penanganan cepat ketika muncul dugaan kekerasan.

Pencegahan dinilai penting karena dampak perundungan terhadap anak tidak hanya dapat berupa luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan proses pendidikan korban.

Pemko Gunungsitoli: Sekolah Harus Jadi Tempat Aman

Kasus dugaan perundungan di SMP Pembda 2 Gunungsitoli menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keamanan peserta didik harus menjadi perhatian bersama.

Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Pendidikan dan UPTD PPA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Sekolah diharapkan benar-benar menjadi rumah kedua bagi anak, tempat mereka memperoleh pendidikan, membangun karakter, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut.

“Anak-anak kita titipkan ke sekolah untuk dididik, bukan untuk disakiti. Kalau ada yang melanggar, maka harus ada konsekuensi. Itu pesan tegas kami,” tutup Reka Gulö.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan perundungan tersebut. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait