Proses PAW Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Mandek, Aktivis Desak KPU Kota Gunungsitoli Lakukan Verifikasi Ulang

Proses PAW anggota DPRD Kota Gunungsitoli Mandek, Aktivis Desak KPU Kota Gunungsitoli Lakukan Verifikasi Ulang
Siswanto Laoli menyampaikan surat ke KPU Kota Gunungsitoli diterima oleh Petugas KPU. (kliksumut.com/Martinus Gea

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Dapil II kembali menjadi sorotan publik. Seorang aktivis Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, secara resmi menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli agar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap administrasi calon yang disebut- sebut akan mengisi kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum Enrico Ifolala Lase, S. Kom.

Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026, Siswanto meminta KPU meneliti dokumen milik mantan calon legislatif berinisial MSEZ yang disebut akan diusulkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW.

Dugaan Pengunduran Diri Jadi Sorotan

Menurut Siswanto, ia memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat pemberitahuan pengunduran diri MSEZ dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Dokumen itu merujuk pada Surat Nomor: 106/PG-KG/VII/2024 tentang pemberitahuan pengunduran diri, serta Surat Keputusan Nomor: Skep-004/PG-KG/VIII/2024 yang disebut diterbitkan oleh DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA: Sambut Kedatangan Fadli Zon di Bandara Binaka, Nias Utara Bidik Wisata Budaya

“Saya sudah menyurati KPU Kota Gunungsitoli. Sebagai masyarakat, saya memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Harapan saya, seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Siswanto Laoli dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila benar seorang calon telah mengundurkan diri dari partai politik dan kehilangan status sebagai anggota partai, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dalam proses penetapan calon PAW.

Siswanto menyebut, pedoman yang harus dijadikan acuan adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pergantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU 3/2025 disebutkan bahwa partai politik mengajukan calon PAW kepada KPU dengan melampirkan syarat, salah satunya adalah “surat keterangan masih terdaftar sebagai anggota partai politik” dari pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Pasal 239 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur bahwa calon pengganti harus memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD, termasuk tidak sedang menjadi anggota partai politik lain.

“Peraturan harus menjadi dasar utama dalam setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme PAW. Karena itu saya meminta KPU melakukan verifikasi secara objektif dan profesional terhadap seluruh dokumen yang diajukan,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses PAW menggantikan almarhum Rico Ifolala Lase, S. Kom dari Fraksi Golkar masih mandek di internal DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.

Surat yang disampaikan Siswanto juga ditembuskan kepada Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Gunungsitoli, DPRD Kota Gunungsitoli, serta DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Perkuat Pendidikan di Kepulauan Nias, Bangun Ruang Kelas Baru untuk SMK

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Gunungsitoli maupun DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait surat dari Siswanto Laoli maupun proses usulan PAW dimaksud.

Publik kini menunggu langkah KPU. Apakah akan menindaklanjuti permintaan verifikasi menyeluruh, atau proses PAW akan tetap berjalan tanpa menguji secara tuntas status keanggotaan dan legalitas calon pengganti.

Awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada KPU Kota Gunungsitoli dan DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait