KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH ~ Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng. Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka setelah keduanya diduga mencuri harta benda milik warga yang mengungsi akibat bencana alam.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian, memastikan pengungkapan kasus tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapteng yang diajukan korban, Ledy Risnawati Sitompul.
Rumah Rusak dan Barang Berharga Raib
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk memeriksa kondisi bangunan serta barang-barang setelah bencana alam melanda kawasan tersebut.
BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Maling Kabel PLN di Linge
Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar rumahnya rusak dan pelaku telah membobol teralis besi. Di dalam rumah yang masih dipenuhi lumpur, korban melihat banyak jejak kaki mencurigakan.
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati sejumlah barang berharga, seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan, sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Petugas Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pria yang sempat berada di sekitar lokasi ketika permukiman tersebut dalam kondisi sepi akibat pemadaman listrik dan terhentinya aliran air pascabencana.
BACA JUGA: Maling Bobol Rumah Wartawan di Batubara, Polres Jangan Diam
Polisi kemudian bergerak cepat dan menetapkan JG (27), buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, serta WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidempuan, sebagai tersangka.
“Salah satu tersangka, yakni WS, saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapteng terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan,” ungkap Iptu Dian.
Proses Penyidikan Berlanjut
Tim penyidik Unit I Sat Reskrim memeriksa pelapor, para saksi, serta kedua tersangka secara intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
BACA JUGA: Sat Reskrim Polres Tapteng Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan Pandan Asri
“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” timpal Iptu Dian.
Polres Taptenga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








