DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Samosir

SAMOSIR | kliksumut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2016-2021.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST didampingi Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Samosir, Sekda Jabiat Sagala mewakili Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Forkopimda, pimpinan OPD dan insan pers, Rabu, 3 Februari 2021 di ruang paripurna DPRD setempat.

Baca juga: Kapolres Samosir Layani Dengan “KASIH”

Bacaan Lainnya


Dalam rapat paripurna, berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga pada 17 Februari 2016 lalu, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Baca juga: 48 Warga Samosir Positif Covid 19



“Disamping itu, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 131/634 tanggal 22 Januari 2021, perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota Kota dan Wakil Walikota,” kata Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.

Pos terkait