KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara terus memanas. Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, menegaskan bahwa sanksi terhadap dua pengurus yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) akan diserahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat yang dipimpin oleh Hendry CH Bangun.
“Setelah rapat pengurus harian yang digelar Sabtu siang (15/2/25) di kantor PWI Sumut, kami sepakat bahwa tindakan yang dilakukan dua pengurus tersebut harus mendapatkan sanksi. Keputusan akhir tetap berada di tangan PWI Pusat,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan pengurus lainnya kepada wartawan, Sabtu sore (16/2/2025).
BACA JUGA: Plt Ketua PWI Sumut: Sanksi Saya Salah Alamat
Dugaan Pembangkangan dan Pengkhianatan
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua) telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap kepengurusan sah PWI Sumut. Pasalnya, kepengurusan saat ini masih berada di bawah komando Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean, yang loyal kepada PWI Pusat berdasarkan hasil Kongres PWI 2023 di Bandung.
“Secara de jure dan de facto, kami masih sah memimpin PWI Sumut. Tindakan mereka menciptakan dualisme kepemimpinan yang bisa memecah belah organisasi,” tegas Farianda.
Sanksi Menanti dari PWI Pusat
Hasil rapat tersebut akan segera disampaikan secara resmi ke PWI Pusat. Farianda menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi untuk Austin dan Ahmad Rivai berada sepenuhnya di tangan Hendry CH Bangun.
“Kita tunggu saja keputusan dari PWI Pusat dalam waktu dekat,” tambahnya.
Seruan untuk Tetap Solid
Di tengah polemik ini, Farianda mengimbau seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota dan anggota PWI Sumut agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh upaya yang bisa memecah belah organisasi.
“PWI Pusat hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Bang Hendry CH Bangun. Begitu pula dengan PWI Sumut, hanya ada satu kepemimpinan yang sah, yaitu saya sebagai Ketua dan SR Hamonangan Panggabean sebagai Sekretaris. Semua pengurus yang sah tetap merujuk pada SK yang dikeluarkan PWI Sumut,” tegasnya.
Langkah Tegas untuk Oknum Lain
Lebih lanjut, Farianda mengisyaratkan bahwa bukan hanya dua pengurus itu yang berpotensi mendapat sanksi. Jika ada anggota PWI Sumut lainnya yang terbukti melanggar aturan, PWI Pusat bisa mengambil tindakan serupa.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Semua keputusan ada di PWI Pusat,” ujarnya.
Menyesalkan Penunjukan Plt yang Dinilai Abal-Abal
Farianda juga mengaku sangat menyayangkan munculnya keputusan sepihak yang menunjuk Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut tanpa dasar yang jelas.
BACA JUGA: PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol sebagai Plt Ketua PWI Sumut, Hendry CH Bangun Masih Mempertahankan Farianda
“Austin dan Ahmad Rivai selama ini saya anggap sebagai adik dan saudara. Tidak ada masalah dengan mereka sebelumnya. Lagi pula, masa jabatan saya tinggal satu tahun lagi. Jika mereka ingin maju sebagai Ketua PWI Sumut, bertarunglah secara fair dalam Konferensi PWI 2026,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat keputusan yang mengklaim memberhentikan Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean dari kepemimpinan PWI Sumut. Surat tersebut juga menetapkan Austin EA Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris PWI Sumut. Namun, keabsahan surat tersebut masih dipertanyakan dan menjadi polemik di kalangan insan pers di Sumut. (KSC)








