Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Diduga Jual Narkoba, Maruhal Lumbang Gaol SH: Segera Tutup dan Razia!

Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Diduga Jual Narkoba, Maruhal Lumbang Gaol SH: Segera Tutup dan Razia!
Pengamat Hukum dari Kantor MLG & Partner yang juga pemerhati Kota Medan, Maruhal Lumban Gaol SH. (kliksumut.com/istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Polemik seputar keberadaan Diskotik Kripton yang beroperasi 24 jam non-stop di Kota Medan memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Diskotik yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba ini mendapat sorotan tajam dari Maruhal Lumbang Gaol SH, pengamat hukum dari Kantor MLG & Partner, sekaligus pemerhati Kota Medan.

Dalam keterangannya pada Jumat (13/09/2024), Maruhal menegaskan, “Tempat hiburan malam seperti Diskotik Kripton yang beroperasi selama 24 jam penuh dan diduga menjadi lokasi transaksi narkoba harus segera ditutup. Pihak kepolisian tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan razia.”

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Amru Siregar SH: Pendirian Dekat Rumah Ibadah, Diskotik Kripton Harus Ditindak Tegas

Menurut Maruhal, keberadaan tempat hiburan malam selalu berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba, dan hal ini tidak bisa dibiarkan karena melanggar aturan yang berlaku. “Jika terus dibiarkan, generasi muda akan semakin terancam oleh bahaya narkoba,” ungkapnya.

Lokasi Tidak Strategis dan Mengabaikan Aturan

Kritik lainnya datang terkait lokasi Diskotik Kripton yang dinilai sangat tidak pantas. Tempat hiburan malam ini berada di dekat rumah ibadah umat Muslim, Nasrani, dan tidak jauh dari sekolah dasar (SD), sehingga keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban lingkungan.

“Pemerintah dan dinas terkait harus segera mencabut izin operasional tempat ini. Jika tidak, patut diduga ada permainan di balik perizinan tersebut,” tegas Maruhal.

Diskotik Kripton, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, disebut-sebut tidak takut dengan aparat penegak hukum seperti Polda Sumut, BNN, Polrestabes Medan, dan Polsek Medan Baru. Bahkan, warga setempat mengklaim bahwa narkoba dijual bebas dengan harga bervariasi di diskotik tersebut.

“Diskotik Kripton buka 24 jam tanpa henti, dan lokasinya sangat dekat dengan tempat ibadah serta sekolah. Ini jelas melanggar aturan dan meresahkan warga,” kata seorang warga, J Yanto.

Warga Siap Ambil Tindakan Jika Aparat Diam

Beberapa warga menyatakan kekhawatiran mereka jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak. “Kalau polisi dan pemerintah tidak bertindak, jangan salahkan warga jika kami mengambil langkah sendiri dengan menggeruduk tempat tersebut,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa tahun lalu, sebuah spa di dekat SD berhasil ditutup oleh pihak kepolisian dan Kecamatan Medan Petisah. “Kenapa pemerintah memberikan izin operasional kepada Diskotik Kripton tanpa melakukan investigasi menyeluruh terhadap lingkungan sekitar Jalan Gajah Mada?” tambahnya.

Warga semakin khawatir dengan keberadaan diskotik tersebut, terutama karena banyak remaja di sekitar lokasi yang bisa terpengaruh dengan aktivitas di sana.

Respons Aparat Hukum

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH SIK MH, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH, menjanjikan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan razia di Diskotik Kripton.

BACA JUGA: Tim Gabungan Segel Diskotik Sky Garden Deliserdang

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Sat Narkoba untuk melaksanakan giat razia. Mohon bersabar, lae. Terima kasih,” ucap Iptu Dian singkat.

Dengan adanya tuntutan masyarakat yang semakin menguat, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. (KSC)

Pos terkait