Dikenal Licin, Akhirnya Bandar Sabu Ini Diciduk Tim Personil Polsek Bilah Hilir

Dikenal Licin, Akhirnya Bandar Sabu Ini Diciduk Tim Personil Polsek Bilah Hilir
Kapolsek Bilah Hilir Saat memberikan konferensi pers Jumat (15/9/2023)

LABUHANBATU | kliksumut.com Dikenal licin, akhirnya Tim personil Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil ciduk bandar narkotika jenis sabu berinisial DSH alias PUT warga Desa Sennah Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, Rabu (13/9/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK.SH.MH. MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, Jumat (15/09/2023) dalam konferensi pers menjelaskan penangkapan bandar sabu itu berawal dari penangkapan AD alias Iyan oleh TIM yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumbangaol, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir beserta personil lainnya Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA: Ditanya Soal Dugaan Tangkap Lepas Bandar Sabu, Kasubsi PID M Polres Labuhanbatu Kirim Link Dewan Pers Tentang Sertifikasi Wartawan

“Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh TIM dari Polsek Bilah Hilir, diduga pelaku berinisial AD alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu itu dari bandar berinisial DSH alias PUT (38) warga Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.

Setelah itu TIM dari Polsek Bilah Hilir langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Suzuky Escudo Warna Orange di Jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota tim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus dan mengamankan DSH,” ungkap IPTU Parlando kepada wartawan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias PUT, ditemukan 1(satu) buah tas warna abu-abu yang di dalam nya berisikan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1(satu) buah pisau sangkur.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Nekat Jual Sabu, Warga Aek Kanopan Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

TIM juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias PUT hingga menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 (dua puluh satu) butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.

“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika itu saat ini sudah dilimpahkan Polsek Bilah Hilir ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(RDs)

Pos terkait