LABURA | kliksumut.com – Masih nekat jual Narkotika jenis sabu meski saat ini polisi sedang gencar membrantas peredaran narkoba khususnya wilayah hukum Polres Labuhanbatu, FLY (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Minggu (2/4/2023) siang di Aek Kanopan.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H kepada KLIKSUMUT Selasa (4/4/2023) via seluler.
BACA JUGA: DS Terduga Bandar Narkoba Dibekuk Petugas di Prancis
Menuru Roberto, tindakan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu ini dilakukan berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihaknya terkait maraknya peredaran sabu di Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Kualuh Hulu
Berkat adanya dumas itu, maka tanpa buang waktu, Tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy ke lokasi sekitar pukul 16.30 Wib dan berhasil mengamankan pelaku.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 (Satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop dan uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam,1 (Satu) buah pipet besar warna hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat.
BACA JUGA: Mantap, Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba
Usai mengamankan pelaku beserta barang bukti, maka selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna diproses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)








