Digrebek, Simpan Sabu 382 Paket, IT Warga Kecamatan Lau Baleng Terancam 20 Tahun

Digrebek, Simpan Sabu 382 Paket, IT Warga Kecamatan Lau Baleng Terancam 20 Tahun
Photo : Tersangka IT (43) kedapatan simpan sabu di dalam rumah miliknya, saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo. (klikdumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Jajaran Polres Tanah Karo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya,tidak tanggung dalam penggerebekan kali ini, tim Satnarkoba Polres Karo mengamankan pria Inisial IT (43) warga Desa Kuta Mbelin Kecamatan Lau Baleng,Kabupaten Karo pada Kamis (08/05/2025).

Dari tersangka IT (43) yang digerebek petugas di rumahnya,menemukan 382 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 43,91 gram.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Workshop Persiapan Implementasi Pendidikan Nasional

Kasi Humas PolresTanah Karo Iptu Pedoman Maha dalam siaran Persnya (12/05/2025) menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah milik tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang dan kotak handphone di lantai rumah.

Selain sabu, turut diamankan 14 ball plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing (sekop), 1 kotak handphone, 1 tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp 290.000.

Saat diinterogasi, tersangka IT mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Petugas pun langsung membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah dalam penyidikan oleh Satnarkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Senin (12/5/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut, Iptu Pedoman Maha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing masing.

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Rakor Penanganan Tata Ruang dan Pertanahan Sumut, Teken MoU Penanangan Tata Ruang

“Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang haram tersebut. (KSC)

Pos terkait