REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tempat hiburan malam Platinum KTV, yang terletak di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, disinyalir menjual narkotika jenis pil ekstasi. Diduga, peredaran narkotika pil ekstasi ini luput dari pengawasan pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (11/05/2025), tempat hiburan malam Platinum KTV tidak hanya menjual minuman keras (miras) melainkan dijadikan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Amatan awak media ini, Platinum KTV itu juga beroperasi 24 jam tanpa henti. Dijadikan sebagai tempat peredaran pil ekstasi, tempat hiburan malam Platinum KTV luput dari perhatian pihak kepolisian Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia.
BACA JUGA: Viral di Medsos dan Pernah Makan “Korban Jiwa” Akibat Over Dosis, Diskotik D’Red Beroperasi 24 Jam
Salah seorang pengunjung Platinum KTV, M (22) mengatakan, tempat hiburan malam Platinum High KTV itu sudah lama buka dan beroperasi .kurang-lebih tiga bulan. “Kalau saya tidak salah, sudah lama Platinum High KTV itu buka. Room KTV nya ada 7 yang beroperasi,” katanya.
Untuk memperoleh pil ekstasi (inex), tambah M, teman mereka membeli pil ekstasi dari pihak management Platinum High KTV berbagai merk pil ekstasi dengan harga Rp 300 ribu per butirnya. “Kalau dugem di Platinum KTV enak dan nyaman. Harga inexnya Rp 300 ribuan per butir,” jelasnya.
BACA JUGA: Bebas Beroperasi dan Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat… Kok Bisa !!!
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Harles Gultom SH mengatakan, terima kasih atas informasinya tersebut dan akan memeriksa informasi tersebut. “Terima kasih atas informasinya. Akan kita cek,” jawabnya singkat. (KSC)








