“TPP harus menjalankan tugas sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendes, dan juga sesuai dengan Perbup yang ada,” terang Bahktiar.
Baca juga: Diduga Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Langgar Perbup No 5 Tahun 2020
“TPP harus menjalankan tugas sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendes, dan juga sesuai dengan Perbup yang ada,” terang Bahktiar.
Baca juga: Diduga Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Langgar Perbup No 5 Tahun 2020