Diduga Kades Bonia Hilisimaetano Nias Selatan Belum Membayarkan Tunjangan dan Operasional BPD

Diduga Kades Bonia Hilisimaetano Nias Selatan Belum Membayarkan Tunjangan dan Operasional BPD
Ilustrasi (Ist)

NIAS SELATAN | kliksumut.com – Kepala Desa Bonia Hilisimaetano Kecamatan Maenamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara diduga belum membayarkan Tunjangan dan Operasional BPD TA. 2022, yang dimediasi oleh Camat Maenamolo di Kantor Camat Maenamolo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/06/2023) kemarin.

Dalam kesempatan ini Ketua BPD Tius April Adil Dachi mengatakan bahwa Tunjangan dan Operasional BPD TA. 2022 belum diterima oleh BPD, antara lain Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD terkecuali Anggota BPD yang 2 Orang, selain itu Dokumen Laporan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Kegiatan APBDes TA. 2022 belum juga diterima dari Kades Bonia Hilisimaetano, Fo’olozisokhi Dachi.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nias Selatan Lakukan Penahanan Kapus Somambawa Berinisal SDA

“Padahal hal ini sudah beberapa kali kita sampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis (15/07/2023) kemarin, Saya pernah menanyakan hal ini langsung kepada Kades namun jawaban dari Kades, bahwa “Tunjangan dan Operasional BPD TA. 2022 sudah DISILPAKAN”, begitu juga dengan Dokumen Laporan Kades TA. 2022 “nggak akan diberikan selembar apapun dan secara tertulis juga nggak”, itu jawaban dari Pak Kades! dan hal ini sudah kami laporkan ke Polres Nias Selatan sebagai Dumas, dan kami juga sudah sampaikan hal ini langsung kepada bapak Camat Maenamolo, Rawatan Dachi, S.E. di kantor camat Maenamolo,” jelas Tius April Adil Dachi.

Tius April Adil Dachi juga menjelaskan bahwa mendengar hal tersebut Camat langsung menyikapi hal ini dan mengundang dirinya dan seluruh BPD bersama Pemerintahan Desa di Kantor Camat Maenamolo dengan menghasilkan kesepakatan (Berita Acara) tanggal 20 Juni 2023 sesuai Surat Undangan Nomor 138/403.1_10/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 yang dipimpin langsung oleh Camat Maenamolo.

Hasilnya antara lain yaitu: 1. Segala kegiatan APBDes yang belum terlaksana (Tunjangan dan Operasional BPD Tahun 2022 selama satu tahun) akan dimuat dalam APBDes Tahun 2023 sebagai SILPA dan akan dibayarkan setelah Penyaluran Dana Desa TA. 2023 tahap pertama oleh Kepala Desa Bonia Hilisimaetano, 2. Belanja Operasional BPD Tahun 2023 dinaikkan dari sebelumnya Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) menjadi Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), 3. Kepala Desa dan BPD Bonia Hilisimaetano bersepakat untuk membahas dan menyepakati RKPDes dan RKPDES TA. 2023 dan 4. APBDes TA. 2022 akan diserahkan kepada BPD sebagai syarat untuk pembahasan LPJ TA. 2022, serta ke 5. Setelah RKPDes dan APBDes TA. 2023 selesai ditandatangani bersama akan digandakan oleh Pemerintah dan berikan kepada BPD 1 (Satu) rangkap.

Dan, dalam Berita Acara tersebut juga disepakati bilamana Kepala Desa Bonia Hilisimaetano tidak dapat memenuhi penyelesaian sesuai Kesepakatan di atas, maka Kepala Desa akan mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku tanpa melibatkan Lembaga BPD Bonia Hilisimaetano.

Untuk itu, kliksumut.com mencoba konfirmasi kepada Kades Bonia Hilisimaetano di rumahnya, bahwa terkait Tunjangan dan Operasional BPD Hilisimaetano TA. 2022 dan adanya laporan ke Polres melalui Dumas tidak mengetahui hal ini.

“Itu jelas infonya, mereka sudah buat Dumas ke Polres , jadi kurang lebih sepertinya sudah dua kali saya ke Polres, sekarang ini terjadi kesalahpahaman antara Pemerintahan Desa dan BPD, yang sebelumnya dulu sudah dimediasi dari inspektorat, sudah dimediasi dari DPMD, dan sudah saya sampaikan juga secara lisan, bahwa supaya nantinya jika ada waktu silahkan untuk dijemput masalah terkait Operasional tadi, dan yang saya tanyakan sekarang masalahnya “Apa sih pernyataan Bendahara Desa dan Kepala Desa kenapa sampai hari ini…? itu jawabannya! belum dikasih oleh Kepala Desa atau tidak dikasih oleh Kepala Desa? Yah, kami mungkinkan, hak seseorang itu tidak kami tahan, masalahnya sekarang, yang menjadi latarbelakang kami sekarang ini”belum”! saya juga menunggu mereka dan mereka juga tidak datang-datang,” ucap Kades Bonia Hilisimaetano di rumahnya.

BACA JUGA: Presiden Kunjungan Kerja ke Kepulauan Nias

Terkait Dokumen Laporan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Kegiatan APBDes TA. 2022, Kades juga menyampaikan kepada awak media bahwa Pencairan Tahap Ketiga TA. 2022 “sudah hangus”. Selain itu dirinya juga menyampaikan kepada awak media. “Dan beberapa hari yang lalu waktu kami di mediasi di tingkat kecamatan, yah Kami sudah damai,” tambah Fo’olozisokhi Dachi.

Untuk mengklarifikasi kesalahpahaman ini, secara lisan Kades menyampaikan kepada awak media supaya BPD bisa mengambil Tunjangan dan Operasionalnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 lalu kepada Bendahara dan apabila BPD juga tidak datang untuk mengambil kepada Bendahara Desa maka Kades akan menyampaikannya secara tertulis kepada BPD.

“Segera kita bayarkan bang tapi kita tunggu siap SPJ nya dulu mungkin Senin,” jelas Fo’olozisokhi Dachi, Sabtu (22/07/2023). selanjutnya Fo’olozisokhi Dachi juga menambahkan pesanya melalui via WhatsApp bahwa “Kami juga dari pemerintah desa sedikit bertanya karena selama BPD dilantik tidak pernah melaksanakan musyawarah, tidak pernah berkantor, tidak pernah menyusun draft perdes dan juga menghala-halangi penandatanganan dokumen desa,” tambahnya. (HM Waruwu)

Pos terkait