“Itu syaratnya dari Kemendagri, untuk itu kita akan ajukan revisi ke Kemendagri segera untuk Pergub Nomor 19 Tahun 2022, tetapi tentu lembaga yang belum berbadan hukum tetap tidak bisa menerima hibah atau Bansos,” kata Binsar Situmorang.
Sementara itu, Pdt Ferdy Sembiring berterima kasih kepada Gubernur Edy Rahmayadi yang telah menanggapi keluhan mereka. Dia yakin, persoalan ini akan menemukan titik terang dan cepat selesai.
BACA JUGA: Gubernur Ajak KAHMI Ikut Menekan Angka Stunting di Sumut
“Kami yakin melalui kepemimpinan Pak Gubernur masalah Pergub ini akan segera selesai agar tidak ada keraguan, kegalauan pada umat,” kata Pdt Ferdy Sembiring yang merupakan Presidium FUBK.
Hadir pada acara dialog dengan FBUK para tokoh Kristiani Sumut seperti Pdt Parlindungan Purba dan tokoh-tokoh, serta pendeta Karismatik. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut dan juga tokoh agama serta masyarakat. (WL)








