Desak Jokowi Turun Tangan: Beda Perlakuan Polda Sumut dalam Kasus Zahir Picu Kontroversi

Tolak Ide Tito Tambah Ditjen BUMD, Kornas: Masalahnya Bukan Strutur, Tapi Timses Dijadikan Komisaris!
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri agar menangani kasus hukum Zahir dengan adil dan transparan. Zahir, Ketua DPC PDIP dan mantan Bupati Batubara (2018-2023), saat ini ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah diduga terlibat dalam kasus suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Penangkapan Zahir yang terjadi pada Selasa (3/9/2024) dini hari di kediamannya, Kabupaten Batubara, menarik perhatian publik, terutama setelah ia resmi mendaftar sebagai calon Bupati Batubara untuk periode 2024-2029. Zahir sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun akhirnya menyerahkan diri dan mendapatkan penangguhan penahanan oleh Polda Sumut sehingga bisa mendaftar di KPU.

BACA JUGA: Penangkapan Mantan Bupati Batubara Zahir Usai Mendaftar di KPU, Polda Sumut Bekuk Dalam Kasus Korupsi PPPK 2023

Sutrisno Pangaribuan menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap Zahir dibandingkan dengan beberapa pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus serupa, seperti Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, dan Plt. Bupati Langkat, Syah Affandin (Ondim). Menurut Sutrisno, kedua bupati tersebut tidak mengalami penahanan meskipun telah diperiksa dalam kasus yang sama, diduga karena dukungan politik mereka kepada calon Gubernur Sumut dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus B.

“Kenapa Zahir menjadi satu-satunya bupati yang dijadikan tersangka dan ditahan, sementara bupati lainnya tetap bebas? Ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” ujar Sutrisno pada Senin (4/9/2024).

Sutrisno mempertanyakan penerapan prinsip “equality before the law” oleh Polda Sumut. Ia menegaskan bahwa jika pola tindak pidana dalam kasus Zahir serupa dengan kasus di Madina dan Langkat, maka semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Namun, kenyataannya Zahir justru diperlakukan berbeda, sementara Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Madina yang juga tersangka dalam kasus suap PPPK, tidak pernah ditahan.

“Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Hukum tidak boleh dijadikan alat politik untuk menyandera dan menjatuhkan karakter Zahir yang kini ikut Pilkada Batubara,” tambahnya.

Sutrisno juga menegaskan bahwa PDIP mendukung proses hukum yang adil bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali. Menurutnya, semua bupati yang terlibat dalam kasus serupa di berbagai kabupaten harus diperlakukan setara dan dijadikan tersangka serta ditahan.

BACA JUGA: Penangkapan Mantan Bupati Batubara Zahir Usai Mendaftar di KPU, Polda Sumut Bekuk Dalam Kasus Korupsi PPPK 2023

“Hukum harus tegak untuk semua, bukan untuk melanggengkan kepentingan politik pihak tertentu,” pungkas Sutrisno.

Dengan meningkatnya kontroversi ini, Sutrisno berharap Presiden Jokowi turun tangan untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil dan tidak digunakan sebagai alat politik menjelang Pilkada 2024. (KSC)

Pos terkait