Dana Rp 200 Triliun Masuk ke Perbankan! OJK Ungkap Dampak Besar bagi Kredit dan Likuiditas

Dana Rp 200 Triliun Masuk ke Perbankan! OJK Ungkap Dampak Besar bagi Kredit dan Likuiditas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkap efek signifikan dari masuknya dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke sistem perbankan nasional sejak akhir pekan lalu, Jumat (12/9/2025).

Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Mahendra menjelaskan bahwa injeksi dana jumbo tersebut langsung berdampak pada peningkatan likuiditas perbankan, yang ditunjukkan oleh rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kini telah kembali ke level normal di atas 20%.

BACA JUGA: Perbankan Diminta Adaptif Hadapi Perubahan Makroekonomi

“Dengan adanya masukan dana Rp 200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20%, dan memang 20% itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” jelas Mahendra.

Bacaan Lainnya

Efek kedua yang diungkap OJK adalah membaiknya Loan to Deposit Ratio (LDR), yang kini turun kembali ke bawah 90%. Hal ini membuka ruang luas bagi bank untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit ke masyarakat dan sektor usaha.

“Sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman, kredit, kepada debitur yang menyampaikan proposal dan juga proyeknya,” ungkap Mahendra.

BACA JUGA: OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Generasi Muda

Meski menyerahkan sepenuhnya kepada perbankan untuk menyalurkan kredit, OJK juga mendorong pemerintah agar menetapkan secara jelas sektor-sektor prioritas agar penyaluran kredit dapat lebih terarah dan efektif.

“Kami mohon arahan kepada Pak Menteri Keuangan sektor-sektor prioritas yang kiranya diharapkan oleh pemerintah menjadi juga salah satu kemungkinan dari saluran pembiayaan maupun kredit itu,” tambah Mahendra. (KSC)

Pos terkait