Dampak Covid-19, Penduduk Miskin di Sumut Meningkat

Dampak Covid-19, Penduduk Miskin di Sumut Meningkat
erdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat perkembangan tingkat kemiskinan di Sumut secara umum pada periode Maret 2009 – Maret 2021

Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1 283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020, dimana terjadi pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60,57 ribu jiwa pada periode Maret 2020 – Maret 2021, dengan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin.

Jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020, dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356,72 ribu jiwa dengan persentase 9,14 persen, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 12,86 ribu jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020 – Maret 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 ribu jiwa sedangkan di perdesaan turun sebanyak 12,43 ribu jiwa.

Persentase penduduk miskin di perkotaan turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen, demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen.

Suhaimi menyebutkan tentang perkembangan garis kemiskinan pada Maret 2020-Maret 2021. Menurutnta garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang.

BACA JUGA: BPSDM Sumut Gelar TOT untuk Widyaiswara

Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat dari waktu ke waktu.

Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2021 garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp.525.756,- per kapita per bulan.

Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp.543.085- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.504.685,- per kapita per bulan.

Dibandingkan dengan September 2020 garis kemiskinan Sumatera Utara pada Maret 2021 naik 4,06 persen yaitu dari Rp. 505.236,- perkapita per bulan menjadi Rp. 525.756,- perkapita per bulan.

Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp. 520.529,- perkapita per bulan menjadi Rp. 543.085,- per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp. 486.642,- perkapita per bulan menjadi Rp. 504.685,- per kapita per bulan.

Dengan memerhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), kata Suhaimi peranan komoditas makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2021 sebesar 75,15 persen. (swisma)

Pos terkait